INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 227/Pdt.P/2026/PN Lbp | SANGGUL RIRIS BR. LUMBAN GAOL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 227 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan nama orang tua anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 1207-LT-26092016-0301 dan Kartu Keluarga No. 1207262009098960 yang semula Farel Ignatius Situmorang anak dari ayah Sudomo Situmorang dan Ibu Sanggul Riris Br. Lumban Gaol berubah menjadi Farel Ignatius Tampubolon anak dari ayah Bernat Tampubolon dan Ibu Enjellina Lumban Gaol.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama orang tua anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kutipan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kutipan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga (KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
