|
--- Bahwa Terdakwa SYAFUDIN als UDIN Bin MHD. SALEH pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar Melintang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Telah. melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari Informan bahwa Terdakwa Syafuddin als Udin Bin Mhd. Saleh telah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dan akan melintas di Jalan Pasar Melintang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3207 AJP, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor melintas dijalan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik menghampiri Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa yang mengetahui kedatangan saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat besih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik langsung mengejar dan berhasil menangkap Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dan RUDI (dalam lidik) dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut atas suruhan RUDI (dalam lidik) dari seorang laki-laki disekitaran Bagan Percut untuk Terdakwa dan RUDI (dalam lidik) jual kembali dan keuntungan yang Terdakwa peroleh berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga memakai shabu-shabu secara gratis, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 605/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Syafudin als udin. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Syafudin als udin Bin Mhd Saleh tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu
-------- Perbuatan terdakwa Syafudin als udin Bin Mhd Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa SYAFUDIN als UDIN Bin MHD. SALEH pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar Melintang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari Informan bahwa Terdakwa Syafuddin als Udin Bin Mhd. Saleh telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan akan melintas di Jalan Pasar Melintang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3207 AJP, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor melintas dijalan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik menghampiri Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa yang mengetahui kedatangan saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat besih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Ari Sujana Damanik langsung mengejar dan berhasil menangkap Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dan RUDI (dalam lidik) dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut atas suruhan RUDI (dalam lidik) dari seorang laki-laki disekitaran Bagan Percut untuk Terdakwa dan RUDI (dalam lidik) jual kembali dan keuntungan yang Terdakwa peroleh berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga memakai shabu-shabu secara gratis, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 605/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 06 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Syafudin als udin. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 604/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 09 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan,S.T.,M.T, dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine diduga mengandung Narkotika.
Urine tersebut adalah milik Terdakwa Syafudin als Udin. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa urine tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan urine habis.
Bahwa Terdakwa Syafudin als Udin Bin Mhd.Saleh tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis bagi diri sendiri.
-------- Perbuatan terdakwa Syafudin als Udin Bin Mhd.Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|