INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 238/Pdt.G/2026/PN Lbp | H.Zainal Arifin | 1.Brigjen Santoso Pattinaya 2.Syamsurizal 3.Wendy Kurnia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 238 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian sebesar Rp.146.670.000,- (seratus empat puluh enam juta, enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan dasar perhitungan uang pinjaman modal untuk perbaikan Buggy Car Golf sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan telah dibayar Tergugat II sebesar Rp.53.330.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat deviden sebesar Rp.2.000.000,- yang dimulai sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2026, (± 36 Bulan) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), karena hilangnya hak dan kenyamanan untuk menikmati Special Rate atas Green Fee karena Penggugat merasa dipermalukan di depan umum.
7. Meletakkan sita jaminan terhadap 4 (empat) unit Buggy Car Golf yang saat ini dibawah penguasaan Tergugat I.
8. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan 4 (Empat) Unit Buggy Car Golf kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi Putusan
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
