Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2026/PN Lbp H.Zainal Arifin 1.Brigjen Santoso Pattinaya
2.Syamsurizal
3.Wendy Kurnia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat 238
Penggugat
NoNama
1H.Zainal Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Firdausi Hutasuhut, SH, MSiH.Zainal Arifin
Tergugat
NoNama
1Brigjen Santoso Pattinaya
2Syamsurizal
3Wendy Kurnia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah  Wanprestasi; 
3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I, Tegugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian sebesar Rp.146.670.000,- (seratus empat puluh enam juta, enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan dasar perhitungan uang pinjaman modal untuk perbaikan Buggy Car Golf sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan telah dibayar Tergugat II  sebesar Rp.53.330.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat deviden sebesar Rp.2.000.000,- yang dimulai sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2026, (± 36 Bulan) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).  
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), karena hilangnya hak dan kenyamanan untuk menikmati Special Rate atas Green Fee karena Penggugat merasa dipermalukan di depan umum.
7. Meletakkan sita jaminan terhadap 4 (empat) unit Buggy Car Golf yang saat ini dibawah penguasaan Tergugat I. 
8. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan 4 (Empat) Unit Buggy Car Golf kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi Putusan 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara. 
 
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak