Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH 1.SYAFRIZAL
2.JAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL[Penahanan]
2JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. SYAFRIZAL dan Terdakwa 2. JAKA pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyaatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa Syafrizal sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Pardamean Pasaribu menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi lainnya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian saksi Pardamean Pasaribu mengatakan “BANG ADA BUAH?” sehingga Terdakwa Syafrizal masuk kedalam rumah dan tak lama kembali lagi bersama Terdakwa Jaka namun saat Terdakwa Syafrizal  hendak memberikan shabu-shabu kepada saksi Pardamean Pasaribu dengan menggunakan tangannya saat itu juga saksi Pardamean Pasaribu dibantu oleh saksi lainnya langsung menangkap para Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang  berisikan shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa Syafrizal sedangkan dari tangan kiri Terdakwa Syafrizal ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik transparan berisi shabu-shabu dan dari lantai rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik  klip kosong kemudian para saksi juga menemukan uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa Syafrizal.
  • Bahwa ketika diinterogasi para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik para Terdakwa dimana Terdakwa Syafrizal menerima shabu-shabu tersebut dari Rizky (dalam lidik) di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 8 (delapan) klip untuk Terdakwa Syarizal jual dengan keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jika shabu-shabu tersebut habis terjual seluruhnya sedangkan Terdakwa Jaka yang membantu Terdakwa Syarizal menjualkan shabu-shabu tersebut dengan upah hanya mendapat makan saja.
  • Bahwa Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 19 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka berupa 1 (satu) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan 7 (tujuh) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8412/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan B. 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik terdakwa Syafrizal da Jaka benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa mereka Terdakwa 1. SYAFRIZAL dan Terdakwa 2. JAKA pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyaatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka ada menguasai Narkotika jenis shabu di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa Syafrizal sedang berada dilokasi tersebut kemudian para saksi menangkap Terdakwa Syafrizal dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang  berisikan shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa Syafrizal sedangkan dari tangan kiri Terdakwa Syafrizal ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik transparan berisi shabu-shabu dan dari lantai rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik  klip kosong kemudian para saksi juga menemukan uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa Syafrizal kemudian para saksi juga menangkap Terdakwa Jaka yang juga berada dirumah tersebut.
  • Bahwa ketika diinterogasi para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik para Terdakwa dimana Terdakwa Syafrizal memperoleh shabu-shabu tersebut dari Rizky (dalam lidik) di Jalan Belibis IV Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
  • Bahwa Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 19 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Syafrizal dan Terdakwa Jaka berupa 1 (satu) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan 7 (tujuh) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram

 

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8412/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan B. 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik terdakwa Syafrizal da Jaka benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya