| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruh nya
2. Menetepkan bahwa perubahan/penambahan nama anak pemohon yang semula tertulis (Kenzie Affarizki) diubah/ditambah menjadi (Muhammad Kenzie Alfarizki).
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, untuk mencatatkan perubahan/penambahan nama tersebut register yang sedang berjalan dan pada kutipan Akta kelahiran anak Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|