Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
981/Pid.B/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 981/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2578 /L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Warung/ Toko Searmen di Jalan Sei Mencirim Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada bulan Januari 2026 Terdakwa BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN datang ke warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan berkata kepada saksi korban Ibrahim “Siapa pemilik warung ini.?”, saksi korban Ibrahim menjawab “saya bang” kemudian Terdakwa berkata “Saya BOBY PUTRA orang SPSI” dan saksi korban Ibrahim menjawab “Kenapa bang.?” Lalu Terdakwa berkata “Kau jualan disini harus bayar uang bongkar muat untuk SPSI dan keamanan disini” dan saksi korban Ibrahim berkata “berapa bang,.?” dan Terdakwa menjawab “Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” karena pada saat itu saksi korban Ibrahim merasa takut sehingga saksi korban Ibrahim memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata “kau kasi dari bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026 (selama enam bulan)” sehingga pada saat itu saksi korban Ibrahim memberikan Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim namun keesokan harinya saat barang-barang masuk ke Warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim tiba-tiba datang Terdakwa dan tidak mengijinkan mobil membongkar muatan di Warung/ Toko milk saksi korban Ibrahim dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ibrahim “Bayar” dan saksi korban Ibrahim menjawab “Kan saya sudah kasih Rp.180.000 ,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)” namun Terdakwa berkata “Itu uang keamanan dan kalau ini uang SPSI (bongkar muat) ketuanya lain bongkar muat Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan parkir Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)” sehingga pada saat itu saksi korban Ibrahim memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu barang bisa diturunkan/masuk ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim, dimana setiap mobil datang ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim untuk bongkar muat saksi korban Ibrahim wajib memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa,  kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.20 Wib saat saksi korban Ibrahim sedang berjualan di Warung/ Toko miliknya kemudian Terdakwa datang dan berkata  “Mana uang Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang keamanan untuk bulan April 2026 “sampai dengan Agustus 2026.?” Dan saksi korban Ibrahim menjawab “Saya kan sudah kasih uang Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026” namun Terdakwa menjawab “Kau kasih lagi”  dan saksi korban Ibrahim mengatakan “Kemarin kan abang bilang Rp.180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) itu dari bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 selama 6 (enam) bulan”, kemudian Terdakwa berkata “kalau kau tidak bayar lagi ku bakar warung mu ini”,  setelah itu Terdakwa pergi dan sekitar 5 menit kemudian Terdakwa kembali datang dengan membawa 1 (satu) botol Aqua yang berisi bensin dan menyiramnya ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim sehingga mengenai barang-barang dagangan saksi korban Ibrahim namun saat itu PAK IWAN yang sedang berada di Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim menahan Terdakwa namun Terdakwa terus menyiram bensin tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengambil mancis yang tergantung di warung tersebut namun PAK IWAN menahan Terdakwa dan mengambil mancis tersebut dari Terdakwa, kemudian PAK IWAN menarik Terdakwa keluar dari warung lalu Terdakwa pergi ke tempat usaha jahit milik PAK IWAN yang berada disamping Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) gunting ditempat usaha jahit milik PAK IWAN kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gunting tersebut dengan tangan kanannya lalu Terdakwa mengayun-ayunkan gunting tersebut kearah saksi korban Ibrahim sambil berkata “kuhantam kau....kontol kau” namun saksi ARYA KAMANDANU yang sedang berada diwarung tersebut menahan Terdakwa namun Terdakwa mendorong saksi korban Ibrahim hingga terjatuh, setelah itu PAK IWAN menarik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berkata “kau bayar uang SPSI dan keamanan mu” sehingga saksi korban Ibrahim yang merasa takut mengambil uang dari kantong sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung/ Toko tersebut dan tak lama kemudian Terdakwa datang lagi menemui saksi korban Ibrahim dan mengatakan “Tengok nanti kau ya”,  sehingga saksi korban Ibrahim yang merasa keberatan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Warung/ Toko Searmen di Jalan Sei Mencirim Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan memmbuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada bulan Januari 2026 Terdakwa BOBY PUTRA ASMARA Bin K. SUHERMAN datang ke warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan berkata kepada saksi korban Ibrahim “Siapa pemilik warung ini.?”, saksi korban Ibrahim menjawab “saya bang” kemudian Terdakwa berkata “Saya BOBY PUTRA orang SPSI” dan saksi korban Ibrahim menjawab “Kenapa bang.?” Lalu Terdakwa berkata “Kau jualan disini harus bayar uang bongkar muat untuk SPSI dan keamanan disini” dan saksi korban Ibrahim berkata “berapa bang,.?” dan Terdakwa menjawab “Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” karena pada saat itu saksi korban Ibrahim merasa takut sehingga saksi korban Ibrahim memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata “kau kasi dari bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026 (selama enam bulan)” sehingga pada saat itu saksi korban Ibrahim memberikan Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim namun keesokan harinya saat barang-barang masuk ke Warung/ Toko Searmen milik saksi korban Ibrahim tiba-tiba datang Terdakwa dan tidak mengijinkan mobil membongkar muatan di Warung/ Toko milk saksi korban Ibrahim dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ibrahim “Bayar” dan saksi korban Ibrahim menjawab “Kan saya sudah kasih Rp.180.000 ,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)” namun Terdakwa berkata “Itu uang keamanan dan kalau ini uang SPSI (bongkar muat) ketuanya lain bongkar muat Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan parkir Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)” sehingga pada saat itu saksi korban Ibrahim memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu barang bisa diturunkan/masuk ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim, dimana setiap mobil datang ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim untuk bongkar muat saksi korban Ibrahim wajib memberikan uang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa,  kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.20 Wib saat saksi korban Ibrahim sedang berjualan di Warung/ Toko miliknya kemudian Terdakwa datang dan berkata  “Mana uang Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang keamanan untuk bulan April 2026 “sampai dengan Agustus 2026.?” Dan saksi korban Ibrahim menjawab “Saya kan sudah kasih uang Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026” namun Terdakwa menjawab “Kau kasih lagi”  dan saksi korban Ibrahim mengatakan “Kemarin kan abang bilang Rp.180.000.- (seratus delapan puluh ribu rupiah) itu dari bulan Januari 2026 sampai dengan Juni 2026 selama 6 (enam) bulan”, kemudian Terdakwa berkata “kalau kau tidak bayar lagi ku bakar warung mu ini”,  setelah itu Terdakwa pergi dan sekitar 5 menit kemudian Terdakwa kembali datang dengan membawa 1 (satu) botol Aqua yang berisi bensin dan menyiramnya ke Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim sehingga mengenai barang-barang dagangan saksi korban Ibrahim namun saat itu PAK IWAN yang sedang berada di Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim menahan Terdakwa namun Terdakwa terus menyiram bensin tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengambil mancis yang tergantung di warung tersebut namun PAK IWAN menahan Terdakwa dan mengambil mancis tersebut dari Terdakwa, kemudian PAK IWAN menarik Terdakwa keluar dari warung lalu Terdakwa pergi ke tempat usaha jahit milik PAK IWAN yang berada disamping Warung/ Toko milik saksi korban Ibrahim dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) gunting ditempat usaha jahit milik PAK IWAN kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) gunting tersebut dengan tangan kanannya lalu Terdakwa mengayun-ayunkan gunting tersebut kearah saksi korban Ibrahim sambil berkata “kuhantam kau....kontol kau” namun saksi ARYA KAMANDANU yang sedang berada diwarung tersebut menahan Terdakwa namun Terdakwa mendorong saksi korban Ibrahim hingga terjatuh, setelah itu PAK IWAN menarik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berkata “kau bayar uang SPSI dan keamanan mu” sehingga saksi korban Ibrahim yang merasa takut mengambil uang dari kantong sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberikannya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung/ Toko tersebut dan tak lama kemudian Terdakwa datang lagi menemui saksi korban Ibrahim dan mengatakan “Tengok nanti kau ya”,  sehingga saksi korban Ibrahim yang merasa keberatan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 483 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya