Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
389/Pdt.P/2026/PN Lbp 1.RAMA KRISNA
2.REKA ANJANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 389/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat 389
Pemohon
NoNama
1RAMA KRISNA
2REKA ANJANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AULIA FIRDAUS, S.H., CTARAMA KRISNA
2AULIA FIRDAUS, S.H., CTAREKA ANJANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama Kakek dan Nenek Para Pemohon (Nama Orang Tua Kandung dari Ayah Para Pemohon) melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang;

3.    Menetapkan Nama Orang Tua Kandung (Ayah dan Ibu) Al. Manurajen adalah semula Murgia menjadi P. Mugia (Kakek Para Pemohon) dan semula Sugami menjadi Siwagami (Nenek Para Pemohon)

4.    Memerintahkan kepada pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebagai Instansi Pelaksana agar melaksanakan Perbaikan Nama Kakek dan Nama Nenek Para Pemohon (Nama Orang Tua Kandung dari Ayah Para Pemohon) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
 
5.    Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang Undangan dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak