| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 389/Pdt.P/2026/PN Lbp | 1.RAMA KRISNA 2.REKA ANJANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
| Nomor Perkara | 389/Pdt.P/2026/PN Lbp | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 389 | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama Kakek dan Nenek Para Pemohon (Nama Orang Tua Kandung dari Ayah Para Pemohon) melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang; 3. Menetapkan Nama Orang Tua Kandung (Ayah dan Ibu) Al. Manurajen adalah semula Murgia menjadi P. Mugia (Kakek Para Pemohon) dan semula Sugami menjadi Siwagami (Nenek Para Pemohon) 4. Memerintahkan kepada pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebagai Instansi Pelaksana agar melaksanakan Perbaikan Nama Kakek dan Nama Nenek Para Pemohon (Nama Orang Tua Kandung dari Ayah Para Pemohon) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
