INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (PTPN I) D/H PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PTPN II), | 1.EDY PRIATNO, S.H. dalam hal ini digantikan oleh ahli warisnya yang bernama : 1.1 ASLIAWATI, 1.2 EFRIDA WATI,1.3 FADLI KHOIRUM SHAPUTRA 2.SUNARYO Alias KELIK 3.BASRA 4.SUPRIADI alias ADI BENGKEL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 408 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
• Mengabulkan permohonan Provisi dari Pembantah untuk seluruhnya;
• Menetapkan Menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi sampai dan / atau Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor : 30/Pdt.Eks/Constatering/2025/PN.Lbp Jo. 455/Pdt.G/2024/PN.Lbp tanggal 1 September 2025 beserta seluruh turutannya, hingga adanya putusan atas Perlawanan pihak ketiga aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
3. Membatalkan dan/atau mencabut dengan segala akibat hukumnya dan/atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor: 30/Pdt.Eks/2025/PN.Lbp Jo. 455/Pdt.G/2024/ PN.Lbp Tanggal 5 Agustus 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor : 30/Pdt.Eks/Constatering/ 2025/PN.Lbp Jo. 455/Pdt.G/2024/PN.Lbp Tanggal 1 September 2025 beserta seluruh turutannya;
4. Menyatakan batal demi hukum atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 12 Desember 2024 atau setidak tidaknya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/PDT.G/2024/PN LBP, tanggal 12 Desember 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan putusan dalam Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Para Terbantah mengajukan Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
