| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua anak Pemohon yang bernama Miftahul Jannah tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5203- LT-13122018-0330 yang semula anak dari Ibu Icah berubah menjadi anak dari ayah Rusniadi dan Ibu Dame Fitriana Br. Nasution;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama orang tua anak dan menambahkan nama ayah anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam akta kelahiran anak pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran anak Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|