| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Kartu Keluarga No. 1207221409091165 yang semula tertulis S. Maryamah menjadi Siti Maryamah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir di dalam Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|