| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1263/Pid.Sus/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | NISAN BIN JUANTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1263/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3036 /L.2.14.9/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa NISAN Bin JUANTA pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group di Afdeling III Blok 190 Rayon B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:- ---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 pukul 10.00 Wib Terdakwa NISAN Bin JUANTA berangkat dari rumah menuju Area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group di Afdeling III Blok 190 Rayon B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dimana Terdakwa telah berniat untuk mengambil/ memanen buah sawit milik PTPN IV Regional II Tandem Group tersebut, sekira pukul 18.30 wib sesampainya Terdakwa di area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group, Terdakwa langsung mengambil memanen buah brondolan sawit yang sudah berada dibawah pohonnya dan setelah terkumpul sebanyak 2 (dua) karung goni buah sawit segar lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung goni buah sawit segar untuk dijual namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Security PTPN IV Regional II Tandem Group sehingga Terdakwa langsung diamankan, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui telah mengambil/ memanen buah sawit segar sebanyak 2 (dua) karung goni dengan maksud untuk Terdakwa jual kepada penampungnya dimana sebelumnya Terdakwa telah berhasil menjual buah sawit milik PTPN IV Regional II Tandem Group dan dijual kepada RIRIN di Bulu Cina seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dan atas perbuatan Terdakwa tersebut petugas Security PTPN IV Regional II Tandem Group membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa NISAN Bin JUANTA pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group di Afdeling III Blok 190 Rayon B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :--------- ---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 pukul 10.00 Wib Terdakwa NISAN Bin JUANTA berangkat dari rumah menuju Area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group di Afdeling III Blok 190 Rayon B Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dimana Terdakwa telah berniat untuk mengambil/ memanen buah sawit milik PTPN IV Regional II Tandem Group tersebut, sekira pukul 18.30 wib sesampainya Terdakwa di area Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group, Terdakwa langsung mengambil memanen buah brondolan sawit yang sudah berada dibawah pohonnya dan setelah terkumpul sebanyak 2 (dua) karung goni buah sawit segar lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung goni buah sawit segar untuk dijual namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Security PTPN IV Regional II Tandem Group sehingga Terdakwa langsung diamankan, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui telah mengambil/ memanen buah sawit segar sebanyak 2 (dua) karung goni dengan maksud untuk Terdakwa jual kepada penampungnya dimana sebelumnya Terdakwa telah berhasil menjual buah sawit milik PTPN IV Regional II Tandem Group dan dijual kepada RIRIN di Bulu Cina seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dan atas perbuatan Terdakwa tersebut petugas Security PTPN IV Regional II Tandem Group membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
