|
--- Bahwa Terdakwa FITRA ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus, saksi Porman Marbun Banjarnahor dan saksi Mayunis yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Fitra Ardiansyah sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didepan rumahnya dilokasi tersebut kemudian saksi Junianto Sitorus menyamar sebagai pembeli dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa sedangkan saksi lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh tempat tersebut namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu tersebut kepada saksi Junianto Sitorus saat itu juga saksi Junianto Sitorus dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) pipet yang dimodif sebagai sekop shabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong didalam rumah Terdakwa tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari MHD. RAFAI (dalam lidik) di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan sebanyak 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram untuk Terdakwa jual kembali dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastik klip nya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 284/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Fitra Ardiansyah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Fitra Ardiansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa FITRA ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “ “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus, saksi Porman Marbun Banjarnahor dan saksi Mayunis yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Fitra Ardiansyah ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didepan rumahnya dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, kemudian para saksi membawa Terdakwa masuk kedalam rumahnya dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) pipet yang dimodif sebagai sekop shabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong didalam rumah Terdakwa tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari MHD. RAFAI (dalam lidik) di Jalan Bundar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 284/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Fitra Ardiansyah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Arya als Gepeng sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|