Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2026/PN Lbp Dolla Sitepu, A.md. Direktur Utama PT BPR NBP 17 1.Tuan Sophian Hendri Malau
2.Tuan Reza Farid Malau
3.Nona dr Tiara Dwi Pindiana Malau atau Dokter Tiara Pindiana Malau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat 144
Penggugat
NoNama
1Dolla Sitepu, A.md. Direktur Utama PT BPR NBP 17
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rumintang Naibaho,SH.,MHDolla Sitepu, A.md. Direktur Utama PT BPR NBP 17
Tergugat
NoNama
1Tuan Sophian Hendri Malau
2Tuan Reza Farid Malau
3Nona dr Tiara Dwi Pindiana Malau atau Dokter Tiara Pindiana Malau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap :
1. Satu (1) bidang tanah seluas 184,98 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Danau Belida LK III Kelurahan Sumber Raya Kecamatan Binjai Timur dengan Alas Hak Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi No. 593.83/07/BT/2019 tanggal 14 Januari 2019 terdaftar atas nama: Sophian Hendri Malau dengan batas-batas sebagai berikut: 
- sebelah utara dahulu berbatasan dengan tanah Pandapotan Limbong dengan ukuran ± 8,75 M2 dan sekarang berbatasan dengan tanah Pandapotan Limbong dengan ukuran ± 8,75 M2
- sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Jl. Danau Belida dengan ukuran ± 8,75 M2 dan sekarang berbatasan dengan Jl. Danau Belida dengan ukuran ± 8,75 M2
- sebelah timur dahulu berbatasan dengan tanah H Sibarani dengan ukuran ± 21,48 M2 dan sekarang berbatasan dengan tanah Sophian Hendri Malau dengan ukuran ± 21,48 M2
- sebelah barat dahulu berbatasan dengan Gang Abd. Mukri dengan ukuran ± 20,80 M2 dan sekarang berbatasan dengan Gang Abd. Mukri dengan ukuran ± 20,80 M2
 
2. Satu (1) bidang tanah seluas 158 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Jl. Binjai Danau Belida, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 1732 tanggal 27 Desember 2017, terdaftar atas nama: Sophian Hendri Malau
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum; Perjanjian Kredit I (pertama) Nomor: 002/ BPR NBP 17/ I/ 2021, tanggal 11 Januari 2021, Perjanjian Kredit II (kedua) Nomor: 264/ BPR NBP 17/ X/ 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dan Perjanjian Kredit III (ketiga) Nomor: 201/ BPR NBP 17/ II/ 2021, tanggal 22 Juni 2022;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 40.A. tanggal 21 Oktober 2021, yang diterbitkan Notaris Henny Triana Barus, SH, SpN;
5. Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A berwenang untuk mengadili perkara a quo;
6. Menyatakan tindakan para tergugat yang tidak membayar angsuran kredit pada perjanjian kredit I, perjanjian kredit II dan perjanjian kredit III dapat dikualifikasikan kredit macet/wanprestasi;
7. Menyatakan kerugian Penggugat akibat tindakan Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya/angsuran (Ic kredit macet dan /atau wanprestasi) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.1.153.859.600 (satu milyar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1) Perjanjian Kredit I (pertama) Nomor: 002/ BPR NBP 17/ I/ 2021, tanggal 11 Januari 2021, yang keseluruhannya (pokok + bunga + denda) sebesar Rp.227.257.800 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a) Sisa Hutang Pokok Rp.106.945.300 (Rp. 9.722.300 x 11 bulan)
b) Tunggakan Bunga Rp.48.125.000 (Rp.4.375.000 x 11 bulan)
c) Denda Keterlambatan Rp.72.187.500 
 
2) Perjanjian Kredit II (kedua) Nomor: 264/ BPR NBP 17/ X/ 2021, tanggal 21 Oktober 2021, yang keseluruhnya (pokok + bunga + denda) sebesar  Rp.773.334.400 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a) Sisa Hutang Pokok Rp.333.334.400 (Rp.10.416.700 x 32)
b) Tunggakan Bunga Rp.176.000.000 (Rp.5.500.000 x 32)
c) Denda Keterlabatan Rp.264.000.000
 
3) Perjanjian Kredit III (tiga) Nomor : 201/ BPR NBP 17/ II/ 2021, tanggal 22 Juni 2022, yang keseluruhnya (pokok + bunga + denda ) sebesar Rp.153.267.400 (seratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a) Sisa Hutang Pokok Rp. 80.667.400 (Rp 3.666.700 x22)
b) Tunggakan Bunga Rp. 29.040.000 (Rp 1.320.000 x22)
c) Denda Keterlambatan Rp. 43.560.000.
Maka total angsuran pokok + bunga + denda dalam ke-3 (tiga) perjanjian kredit sebesar Rp.1.153.859.600 (satu milyar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: - total sisa hutang pokok: Rp. 520.945.500, -total bunga: Rp. 253.165.000, -total denda: Rp. 379.747.500, kepada Penggugat secara tunai/kontan dan seketika;
8. Menghukum Para Tergugat membayar bunga berjalan sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan hutang atas tanah dan diatasnya bangunan milik Tergugat I, kepada Penggugat secara sukarela;
 
10. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan  membayar hutang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak