| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1486/Pid.Sus/2026/PN Lbp | SYARIFAH NAYLA, SH | AMRI ALIAS AMRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1486/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8208 /L.2.14/Enz.2/09/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan Kesatu ------ Bahwa ia terdakwa AMRI ALIAS AMRI pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- ----- Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar Pukul 21.00 wib terdakwa mendatangi laki-laki yang bernama ZAINAL (belum tertangkap) di Dusun III Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada ZAINAL sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, setelah itu terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan untuk dijual terdakwa kepada orang lain dan terdakwa sudah berhasil menjual sebagian shabu tersebut sedangkan sisanya 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan 4 (empat) Paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dimasukan terdakwa kedalam dompet kecil motif bunga. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib ketika itu terdakwa sedang berdiri didalam rumah terdakwa dan sedang menunggu pembeli, tiba-tiba datang saksi TORANG HUTAPEA,SH bersama dengan saksi CHARLIE BOY HARIANJA,SH, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI dan saksi SUGARLIAN, S.H (keempatnya anggota Polri Polresta Deli Serdang) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 4 (empat) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus kuaci berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil yang diletakkan terdakwa di atas lantai kamar tidur dalam rumah tepatnya dihadapan terdakwa. Bahwa jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per gram maka jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). untuk Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor: 279/07/LL/ 10020/ 2026 tanggal 03 Juli 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa AMRI Alias AMRI berupa: 1. 1 (satu) paket Shabu yang dikemas didalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,07 gram berat netto 0,82 gram 2. 4 (empat) paket Shabu yang dikemas didalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,58 gram berat netto 0,32 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS14HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih, B. 4 (empat) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama AMRI Als AMRI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- ATAU KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa AMRI ALIAS AMRI pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika itu saksi TORANG HUTAPEA,SH bersama dengan saksi CHARLIE BOY HARIANJA,SH, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI dan saksi SUGARLIAN, S.H (keempatnya anggota Polri Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya disana para saksi melihat terdakwa sedang berada didalam rumah tersebut sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 4 (empat) paket shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus kuaci berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil yang diletakkan terdakwa di atas lantai kamar tidur dalam rumah tepatnya dihadapan terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut. Bahwa Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 279/07/LL/ 10020/2026 tanggal 03 Juli 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa AMRI Alias AMRI berupa : 1. 1 (satu) paket Shabu yang dikemas didalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,07 gram berat netto 0,82 gram 2. 4 (empat) paket Shabu yang dikemas didalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,58 gram berat netto 0,32 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS14HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 09 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: A. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih, B. 4 (empat) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama AMRI Als AMRI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
