| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (HOTNA HABEAHAN) dengan Suami (MONANG PARHUSIP) yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 8 Juli 2003, yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama Pdt. K Simanjuntak, di Gereja Pentakosta Indonesia, sesuai dengan Surat Perkawinan No. 27/P-GPI/2003 adalah Sah menurut hukum.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan akte perkawinannya
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada pemohon
|