INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA | 1.LAILA FADILAH 2.SAMSUL BAHRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 2 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 31.562.997,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 17373/PK/B-12/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 17373/PK/B-12/XII/ 2024 tertanggal 13 Desember 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , TERGUGAT II;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atas Jaminan kredit PARA TERGUGAT yang diantaranya berupa :
“Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 200 M?2; dengan SURAT PENYERAHAN PENGUASAAN TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI No : 593.83/35/2020 Tanggal 17 Januari 2020 yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Atas nama LAILA FADILAH” dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Parit
- sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Ayub S
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Jln Gang
- sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Ayub S
5. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bungan dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 17373/PK/B-12/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 23.477.999,-
Tunggakan Bunga : Rp. 6.300.000,-
Denda : Rp. 1.784.998,- +
Jumlah : Rp. 31.562.997,-
( Terbilang : Tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit : 17373/PK/B-12/XII/ 2024 tertanggal 13 Desember 2024 yaitu sebesar Rp. 469.560,- ( Empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
