Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1236/Pid.B/2026/PN Lbp 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
ANGGIH PRATAMA ARIFIN BIN AMAT ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1236/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2990/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIH PRATAMA ARIFIN BIN AMAT ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGIH PRATAMA ARIFIN Bin AMAT ARIFIN  pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada bulan Desember 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang mengadili, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ANGGIH PRATAMA ARIFIN Bin AMAT ARIFIN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam Tahun 2019 Nomor Rangka MHIKF4114KK799658 dan Nomor Mesin KF41E1802241 milik Saksi AMAT ARIFIN (yang merupakan ayah kandung Terdakwa) kepada adik Terdakwa yaitu Saksi SITI ANGGREANI dengan tujuan untuk menjual kelapa di warung kelapa yang beralamat di Dusun 19 Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Pada pukul 16.00 WIB Terdakwa selesai menjual kelapa lalu pergi ke Desa Tanjung Gusta Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk main judi slot dengan menggunakan sepeda motor yang sama. Pada saat itu Terdakwa mengalami kekalahan sehingga tidak memiliki uang lagi lalu timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi AMAT ARIFIN  tersebut agar bisa menambah modal untuk bermain judi slot. Pada pukul 16.30 WIB Terdakwa bertemu dengan BUDI (DPO / belum tertangkap) yang berada di Desa Klambir V Simpang Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi AMAT ARIFIN selaku pemilik sepeda motor dan tanpa izin Saksi SITI ANGGREANI. Selanjutnya  BUDI pun menyetujui untuk memberikan uang hasil gadai sepeda motor kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali bermain judi slot namun Terdakwa mengalami kekalahan lagi sehingga Terdakwa menambah uang gadai sepeda motor sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah menerima uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dari BUDI, Terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk main judi slot lagi. Pada pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang dan kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki karena Terdakwa tidak dapat menebus sepeda motor yang Terdakwa gadai kepada BUDI. Hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam kepada Saksi Korban AMAT ARIFIN. Pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Saksi Korban AMAT ARIFIN melaporkan kejadian ini ke Polsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.---------

------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam Tahun 2019 dengan Nomor Rangka MHIKF4114KK799658 dan Nomor Mesin KF41E1802241 atas nama BPKB AMAT ARIFIN milik Saksi Korban AMAT ARIFIN mengakibatkan Saksi AMAT ARIFIN kehilangan sepeda motor tersebut dan mengalami kerugian materiil  sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).-----------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo Pasal 490 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya