| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa GANDA SYAHPUTRA bersama sama dengan M HUSNI (dilakukan penuntutan terpisah) dan JIMI (DPO) Pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib JIMI (DPO) datang menemui terdakwa dibelakang rumah terdakwa yang terletak di Jl. Rakyat Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada saat terdakwa bertemu JIMI lalu JIMI menyerahkan kepada 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1 gr (satu gram) untuk selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dan edarkan dengan perjanjian apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa akan menyetorkan kepada JIMI pergramnya senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut kedalam rumah, dan tepatnya didapur terdakwa membagi 1 gram sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil, selanjutnya terdakwa menyuruh M.HUSNI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dengan harga 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dijual M HUSNI kepada pembeli senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual M HUSNI sebanyak 12 (dua belas) paket dan kemudian M.HUSNI menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan saat itu Narkotika jenis sabu tersebut tersisa 3 (tiga) paket, selanjutnya sekira pukul 14.00 wib JIMI kembali menemui terdakwa dan terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya JIMI serahkan kepada teradakwa senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian JIMI kembali menyerahkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram), dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening tembus pandang dan sebelumnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) paket yang belum laku terjual, sehingga total keseluruhan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 18 (delapan belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan sembunyikan dilantai dibawah kompor yang berada didapur, selanjutnya M.HUSNI duduk didepan rumah terdakwa menunggu pembeli yang akan membeli Narkotika jenis sabu dan sekira pukul 17.20 wib M.HUSNI masuk kedalam rumah dan menemui terdakwa dan mengatakan ada pembeli yang datang untuk membeli sabu dan pembeli tersebut menunggu didepan rumah, selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan menyerahkan kepada M.HUSNI, selanjutanya M.HUSNI menemui pembeli dan beberapa saat kemudian diketahui pembeli tersebut merupakan petugas Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yakni saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH dan saksi Ahmad Firlana langsung melakukan penangkapan terhadap M.HUSNI, selanjutnya mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa hendak melarikan diri dan tepatnya dibelakang rumah petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kedalam rumah terdakwa dan tepatnya didapur dilantai bawah kompor petugas Kepolisian dapat menemukan 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis seberat 0,8 gr (nol koma delapan gram) netto,1(satu) unit timbangan elektrik,1(satu) pipet plastik sebagai sendok,kemudian terdakwa juga menyerahkan uang senilai Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada petugas Kepolisian yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama M HUSNI berikut barang bukti dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari dari JIMI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membagi bagikan kedalam paket kecil sebanyak 15 paket dan dijual perpaket seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Ganda Syahputra berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 928/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Ganda Syahputra adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ----
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa GANDA SYAHPUTRA bersama sama dengan M HUSNI (dilakukan penuntutan terpisah) dan JIMI (DPO) Pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bermula pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib JIMI (DPO) datang menemui terdakwa dibelakang rumah terdakwa yang terletak di Jl. Rakyat Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada saat terdakwa bertemu JIMI lalu JIMI menyerahkan 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1 gr (satu gram), selanjutnya setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut kedalam rumah, dan tepatnya didapur terdakwa membagi 1 gram sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil, selanjutnya terdakwa menyuruh M.HUSNI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut kepada yang membutuhkan dengan harga 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut tersisa 3 (tiga) paket, kemudian sekira pukul 14.00 wib JIMI kembali menemui terdakwa dan kemduian Jimmi kembali menyerahkan kepada terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram), dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening tembus pandang dan sebelumnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) paket tersebut, sehingga total keseluruhan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 18 (delapan belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan sembunyikan dilantai dibawah kompor yang berada didapur, selanjutnya M.HUSNI duduk didepan rumah terdakwa dan sekira pukul 17.20 wib M.HUSNI pada saat M HUSNI masuk kedalam rumah dan menemui terdakwa tiba tiba datang Petugas Kepolisian dari Direktur Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara yakni saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH dan saksi Ahmad Firlana langsung melakukan penangkapan terhadap M.HUSNI, selanjutnya mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa hendak melarikan diri dan tepatnya dibelakang rumah petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kedalam rumah terdakwa dan tepatnya didapur dilantai bawah kompor petugas Kepolisian dapat menemukan 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis seberat 0,8 gr (nol koma delapan gram) netto,1(satu) unit timbangan elektrik,1(satu) pipet plastik sebagai sendok,kemudian terdakwa juga menyerahkan uang senilai Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada petugas Kepolisian yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Ganda Syahputra berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 928/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Ganda Syahputra adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. ----- |