| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I (Joni Aman Tarigan) dengan Pemohon II (Emininta Br Ginting) pada tanggal 12 April 2024 menurut agama Kristen di hadapan Pdt.Albert Einstein, S.Th. yang dilaksanakan di GBKP Perp. Gn Manumpak berdasarkan Surat Keterangan Nikah No 027.03.2024 yang dikeluarkan oleh Gereja Batak Karo Protestan adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Suami dan Istri yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Memerintahkan Kepada Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
|