Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.DINA EVASARI, SH.
2.MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
JEFRI HENDRI HARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINA EVASARI, SH.
2MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI HENDRI HARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair:

-----Bahwa Terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bersama-sama dengan KANGKUNG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 (satu koma satu sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul  14.00 Wib terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menuju Jalan Medan-Binjai Km. 10 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menemui KANGKUNG (DPO) lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bertemu dengan KANGKUNG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian KANGKUNG (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 (satu koma satu sembilan) gram netto kepada terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO lalu terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menyerahkan uang hasil pembelian narkotika jeis sabu tersebut kepada KANGKUNG (DPO) dan setelah terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO simpan di dalam kantong celana terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan selanjutnya terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO pergi menuju ke Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menunggu pembeli. Selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menjual narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu saksi YAZID RAHMAN,SH dan informan pergi menuju ke Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 16.30 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian  terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 (satu koma satu sembilan) gram netto dari dalam saku celana terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan pada saat terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi YAZID RAHMAN,SH lalu saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan pada saat penangkapan terhadap terhadap terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gr (satu koma sembilan belas gram) netto, 2 (dua) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gr (satu koma sembilan belas gram) netto tersebut terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO peroleh dari DANI (DPO) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO jual seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bersama-sama dengan KANGKUNG (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/601-A/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 21 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 27/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO yaitu berupa1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gr (satu koma sembilan belas gram) netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7874/NNF/2025, tanggal 07 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh  Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,19 (dua koma satu) gram diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama JEFRI HENDRI HARIONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------

 

Subsidair :

----Bahwa Terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bersama-sama dengan KANGKUNG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 (satu koma satu sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul  14.00 Wib terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menuju Jalan Medan-Binjai Km. 10 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk menemui KANGKUNG (DPO) lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bertemu dengan KANGKUNG (DPO) untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian KANGKUNG (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 (satu koma satu sembilan) gram netto kepada terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan setelah terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO simpan di dalam kantong celana terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan selanjutnya terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO pergi menuju ke Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO menyimpan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu saksi YAZID RAHMAN,SH dan informan pergi menuju ke Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 16.30 Wib dan melihat terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO di Pinggir Jalan Marjono Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang lalu saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO dan pada saat penangkapan terhadap terhadap terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gr (satu koma sembilan belas gram) netto, 2 (dua) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO bersama-sama dengan KANGKUNG (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/601-A/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 21 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 27/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa JEFRI HENDRI HARIONO yaitu berupa1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gr (satu koma sembilan belas gram) netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7874/NNF/2025, tanggal 07 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh  Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,19 (dua koma satu) gram diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama JEFRI HENDRI HARIONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya