Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2026/PN Lbp YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H HARI BAGUS OKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 646/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI BAGUS OKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

----- Bahwa Terdakwa HARI BAGUS OKA bersama-sama dengan PUTRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Jalan Ampera Gang Rakyat Pasar VI Dusun II-A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa HARI BAGUS OKA bertemu dengan PUTRA (Daftar Pencarian Orang) lalu PUTRA (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “ayo kita lihat Fikri Adam sama Sule disana ri soalnya mereka membobol rumah kede samping itu”, selanjutnya Terdakwa HARI BAGUS OKA bersama-sama dengan PUTRA bergegas kerumah saksi korban Horas Z.P Simamora yang berada di Jalan Ampera Gang Rakyat Pasar VI Dusun II-A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , selanjutnya setelah sampai dirumah saksi korban Horas Z.P Simamora, Terdakwa HARI BAGUS OKA melihat pintu rumah sudah terbuka serta melihat 9 (sembilan) tabung gas ukuran 3kg berada disamping rumah saksi korban Horas Z.P Simamora lalu Terdakwa HARI BAGUS OKA bersama-sama dengan PUTRA (Daftar Pencarian Orang) tanpa izin mengambil 9 (sembilan) tabung tersebut lalu menjualkannya ke pajak dengan Harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa HARI BAGUS OKA membagi uang tersebut sehingga masing-masing mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)--------------------------

 

---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARI BAGUS OKA bersama-sama dengan PUTRA (Daftar Pencarian Orang) maka saksi korban HORAS Z.P SIMAMORA mengalami total kerugian sebesar Rp.6.346. 000,- (enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ---------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya