Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Lbp NINA SABRINA HASIANTI NURHETTI MONIKA LUMBANTORUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat 13
Penggugat
NoNama
1NINA SABRINA HASIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUARA AMIN TUA HASIBUAN, SHNINA SABRINA HASIANTI
Tergugat
NoNama
1NURHETTI MONIKA LUMBANTORUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;

3.    Menyatakan sah perjanjian lisan yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat, begitu juga bukti pengiriman atau transfer uang yang dikirim penggugat kepada tergugat pada tanggal 24 September 2023 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 04 November 2023 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), tanggal 25 Desember 2023 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)  ;

4.    Menghukum tergugat membayar ganti rugi dengan rincian sebagai berikut :
      A. Kerugian Materil atau modal yang diinvestasikan oleh
          penggugat sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
    B. Kerugian Immateril sesuai dengan yang layak di kompensasi
   
5.    Mengabulkan penyitaan terhadap aset bergerak maupun aset tidak bergerak milik tergugat yang nantinya diajukan oleh penggugat agar dilelang melalui KPKNL guna untuk melunasi hutang tergugat;

6.    Menghukum tergugat untuk tunduk dan  patuh terhadap isi putusan a quo;

7.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak