Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO ESRON UJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/04/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRON UJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 06 Januari 2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /      / I / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal                          
Januari 2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal    Januari 2026.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2026 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi TP.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 60 Kg, saat itu pelapor an. ALPUN KHOIR ALHAJJ sedang melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi Bagerpang bersama BKO, dan di hubungi oleh KORLAP an. JULIANTA SITEPU dengan mengatakan “  bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian dari Divisi TS, mau di bawak ke polsek, segera kepolsek “ selaku Danru Security pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Manager PT.PP.Lonsum dan perintah Manager agar segera membuat Laporan pengaduan ke polsek , kemudian pelapor berangkat ke Polsek bangun Purba, setibanya dipolsek pelapor melihat KORLAP dan anggotanya security telah membawak pelaku pencurian bernama ESRON UJUNG dan barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 60 Kg, selanjutnya pelapor membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, sehubungan dengan hal tersebut pihak Perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS (Timbang Serdang) telah dirugikan secara materi sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu Rupiah). 

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
    -  JULIANTA SITEPU
    -  NELSON UJUNG
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ESRON UJUNG tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama ESRON UJUNG tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / I / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal 06 Januari  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    2 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg 
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 06 Oktober  2025.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001  HP : 0823-7022-2970.
                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan saya selaku DANRU Centeng / sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 15.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 10119003 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.. 
-    Saksi pelapor menerangkan Bahwa Pelaku adalah ESRON UJUNG, Lk, Lahir di Lau Rempak tanggal 11 Oktober 1998, Umur 27 Tahun, Suku Pakpak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan dengan cara cara mengambil kelapa sawit yang sudah di kumpul di TPH langsung dibawak dengan dipikul menggunakan kedua tangan pelaku.
-    Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian di perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS karena mendapat telp dari saksi an. JULIANTA SITEPU selaku Korlap , dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian dari Divisi TS, dan mau di bawak ke polsek segera kepolsek membuat pengaduan pencurian “ jadi saksi selaku Danru melaporkan kejadian dan membuat laporan pengaduan.
-  Bahwa saksi dapat menerangkan kronologis kejadian yang diketahui Pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2026 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi TP.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 60 Kg, dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi Bagerpang bersama BKO, tak lama saya di hubungi oleh KORLAP an. JULIANTA SITEPU dengan mengatakan “  bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian dari Divisi TS, dan mau di bawak ke polsek, segera kepolsek membuat pengaduan pencurian “ selaku Danru Security juga melaporkan kejadian tersebut kepada Manager PT.PP.Lonsum dan perintah Manager agar segera membuat Laporan pengaduan ke polsek , kemudian setelah melaporkan kepada Manager saya berangkat ke Polsek bangun Purba , setibanya saya dipolsek saya melihat KORLAP dan security telah membawak pelaku pencurian bernama ESRON UJUNG dan barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Tandan kelapa sawit , selanjutnya saya membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI. 
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mencari keuntungan bagi pelaku dan mungkin akan di jual , dan saksi tidak mengenal tersangka karena bukan karyawan PT.Lonsum, dan tidak ada orang lain yang ikur serta dalam melakukan pencurian pencurian selian ESRON UJUNG. 
-    Bahwa saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mebawak buah kelapa sawit dengan di pikul lalu di sembunyikan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan .
-    Bahwa saksi menerangkan yang mengamankan dan yang menggetahui adanya pencurian yaitu JULIANTA SITEPU, LK, 30 Tahun, Islam, Karo , Korlap, Indonesia, Tinggal di Dusun Lubuk Rotan I Desa Teluk Kec. Secanggang Kab.,Langkat,  NELSON UJUNG, LK, 33 Tahun, Islam, Pakpak, Security, Indonesia, Tinggal di Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir  Kab.Deli Serdang.
-    Bahwa kebun PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ESRON UJUNG
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2000 Dua puluh enam sekira pukul 20.00 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 11 Februari  2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      JULIANTA SITEPU, Umur 30 tahun, Lahir di Donosari tanggal 31 Juli 1995, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam ,Pekerjaan Korlap Perkebunan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Lubuk Rotan I Desa Teluk Kec. Secanggang Kab.,Langkat,.NIK : 1205023107950002, HP : 0821-6362-4761
                       Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saksi dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang di amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk atau tempat saksi bekerja tersebut. 
-    Saksi pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 15.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 10119003 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.. 
-    Saksi pelapor menerangkan Bahwa Pelaku adalah ESRON UJUNG, Lk, Lahir di Lau Rempak tanggal 11 Oktober 1998, Umur 27 Tahun, Suku Pakpak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan dengan cara mengambil kelapa sawit yang sudah di kumpul di TPH langsung dibawak dengan dipikul menggunakan kedua tangan pelaku. 
-    Bahwa saksi menggetahui kejadian pencurian melihat langsung kejadian tersebut bahwa pelaku sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memikul , karena saat itu saya berada di lapangan setelah mendapat kabar dari security saya langsung merapat ke TKP dan ada di temukan 1 (satu) orang pelaku bernama ESRON UJUNG dan 2 tandan kelapa sawit yang sudah di bawak dengan dipikul sampai keperingan perbatasan.
-    Yang mengamanakan adalah saksi sendiri bersama NELSON UJUNG, LK, 33 Tahun, Islam, Pakpak, Security, Indonesia, Tinggal di Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir  Kab.Deli Serdang karena TKP adalah salah satu ancak yang dijaga dan di bantu oleh BKO dan langsung menghubungi Danru security bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ melalui HP dengan mengatakan “ada yang diamankan pelaku pencurian dari Divisi TS, dan mau di bawak ke polsek segera kepolsek membuat pengaduan pencurian “ dan tanggapan Danru saat itu “ akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Manager dan  segera ke polsek “ 
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2026 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi TP.Pencurian kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan berat 60 Kg, dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS, tak lama saya di hubungi oleh security dengan mengatakan “  pak, dimana ada diamankan pelaku pencurian di Blok 10119003 , segera merapat pak “, kemudian saya pun ke TKP sesampainya di TKP saya melihat bahwa pelaku sudah diamankan dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) Tandan kelapa sawit , lalu saya menghubungi Danru security melalui HP dengan mengatakan “ada yang diamankan pelaku pencurian dari Divisi TS, dan mau di bawak ke polsek segera kepolsek membuat pengaduan pencurian ” setelah melaporkan kepada Danru saya berangkat ke Polsek bangun Purba bersama rekan yang lain dan bertemu dengan Danru kemudian Danru membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
-  Bahwa saksi tidak mengetahu apa maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT. PP. Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baginya dengan menjualnya agar dapat uang untuk kebutuhan, saksi tidak mengenal pelaku, saat di interogasi pelaku mengaku bernama ESRON UJUNG dan pelaku bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan hanya seorang diri tanpa ada temannya dan niat sendiri. 
-    Saksi menerangkan buah kelapa sawit yang diambil adalah buah yang berada di TPH yang sudah dilangsir oleh tukang panen agar mudah diangkut mobil perkebunan dan saksi yang menggetahui langsung adalah NELSON UJUNG, LK, 33 Tahun, Islam, Pakpak, Security, Indonesia, Tinggal di Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir  Kab.Deli Serdang selaku penjaga ancak. 
-    Bahwa dalam hal ini saksi menerangkan akibat dari pencurian terhadap perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu : 
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ESRON UJUNG
B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2000 Dua puluh enam sekira pukul 20.30 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 11 Februari  2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      NELSON UJUNG, Umur 33 tahun, Lahir di Lau Rempak tanggal 17 Desember 1992, Suku Pakpak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Katholik ,Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec. STM Hilir Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207081712920002, HP : 0813-7468-0889.
Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk atau tempat saksi bekerja tersebut. 
-    Saksi pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 15.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 10119003 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.. 
-    Saksi pelapor menerangkan Bahwa Pelaku adalah ESRON UJUNG, Lk, Lahir di Lau Rempak tanggal 11 Oktober 1998, Umur 27 Tahun, Suku Pakpak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan dengan cara cara mengambil kelapa sawit yang sudah di kumpul di TPH langsung dibawak dengan dipikul menggunakan kedua tangan pelaku. 
-    Bahwa saksi menggetahui kejadian pencurian karena melihat langsung pelaku sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memikul, karena saat itu saya berada di lapangan dan TKP tersebut adalah lokasih ancak yang saya jaga.
-    Yang mengamanakan adalah saksi sendiri bersama JULIANTA SITEPU dan BKO karena TKP adalah salah satu ancak yang dijaga saksi kemudian saya meminta bantuan menghubungi Korlap. . 
-    Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Selasa tanggal 06 Januari  2026 sekira pukul 15.00 Wib, dimana saat saya dan teman sedang melaksanakan patroli seputaran perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS dan saat itu ada di temukan seseorang laki-laki yang sedang memikul buah kelapa sawit ke arah peringan perbatasan, sehingga saya dan teman saya melakukan pengamanan terhadap pelaku , saat diamankan pelaku bernama ESRON UJUNG dimana selain pelaku ada juga barang bukti berupa 2 tandan kelapa sawit dengan berat 60 kg selanjutnya BKO menghubungi Korlap dan Danru lalu membawaknya kepihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba, sesampainya di polsek Danru menginterogasi dan membuat  membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI 
-  Bahwa saksi tidak mengetahu apa maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT. PP. Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baginya dengan menjualnya agar dapat uang untuk kebutuhan, saksi tidak mengenal pelaku, saat di interogasi pelaku mengaku bernama ESRON UJUNG dan pelaku bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan hanya seorang diri tanpa ada temannya dan niat sendiri. 
-    Saksi menerangkan buah kelapa sawit yang diambil adalah buah yang berada di TPH yang sudah dilangsir oleh tukang panen agar mudah diangkut mobil perkebunan dan saksi yang menggetahui langsung adalah saksi sendiri selaku penjaga ancak. 
-    Bahwa dalam hal ini saksi menerangkan akibat dari pencurian terhadap perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa saya mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu : 
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ESRON UJUNG
B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg.

Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2000 Dua puluh enam sekira pukul 21.00 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 11 Februari  2026 pukul 09.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     ESRON UJUNG, Lahir Lau Rempak tanggal 11 Oktober 1998, Umur 27 Tahun, Laki-laki, Katholik, Pakpak , Pendidikan terahir SMA, Islam, Bertani, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 2 (dua) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-  Bahwa nama lengkap saya ESRON UJUNG, Lahir Lau Rempak tanggal 11 Oktober 1998, Umur 27 Tahun, Laki-laki, Katholik, Pakpak , Pendidikan terahir SMA, Islam, Bertani, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang, saya anak ke 4 (empat) dari 4 (empat) orang bersaudara ,ayah saya bernama ALM. REJEKI UJUNG  dan ibu saya ANITA BR SINAGA.
Riwayat Pendidikan :
Masuk SD Neg. 107411 Lau Rempak , SMP Neg.1 Bangun Purba , SMA Neg.1 Bangun Purba, selanjutnya saya melanjutkan sekolah kejenjang lebih tinggi keterbatasan dana. 
Riwayat pekerjaan : 
-    Setelah tamat sekolah saya awalnya tidak bekerja , dan pada tahun 2018 saya pergi merantau ke Jakarta selama 5 sebagai anggota koperasi , dan tahun 2023 saya kembali ke kampung halaman , sampai sekarang bekerja sebagai beratni di ladang orang lain dan pada tgl 11 Agustus 2025 saya menikah dengan seorang perempuan bernama KHAIRUNISA dan tinggal masih dirumah orang tua di Dusun I Desa Lau Rempak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangka mengambil melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 15.00 Wib, di Di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk,Divisi 07 TS Blok 10119003 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (satu) Tandan dengan berat di taksir 60 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil buah yang berada di TPH menggunakan  kedua tangan tersangka kemudian di pikul dan di bawak sampai ke peringan perbatasan.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena  kebutuhan, dan buah yang di ambil rencana akan dijual ke orang lain dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari - hari tidak tetap dan tidak ada yang menyuruh atau ikut serta dalam hal pencurian kalapa sawit hanya niat sendiri
-    Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan , dan tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk 
-     Bahwa semula Pada hari Selasa  tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib , dimana awalnya saya sedang memancing di pinggiran parit dekat kebun lonsum , dan saat itu saya melihat ada seseorang pemanen yang melangsir buah hasil panennya ke TPH , setelah saya amati dan saya pun belum mendapatkan kerja langsung dalam pikiran saya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut , tanpa pikir panjang saya meninggalkan pancingan saya dan memasuki perkebunan PT.PP.Lonsum kemudian mengambil buah yang berada di TPH dengan kedua tangan saya angkut dan saya pikul dan membawaknya ke peringan perbatasan kebun , untuk buah yang pertama sudah saya pindahkan sedangkan untuk buah yang kedua saat itu saat tertangkap tangan oleh security perkebunan dan sayapun melarikan diri sehingga saya dikejar security bernama NELSON UJUNG , setelah saya dikepung maka tidak dapat saya melarikan diri dan akhirnya saya diamankan dan diinterogasi kemudian di bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba bersama barang bukti berupa 2 (dua) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa maksud dan tujuan saya mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan bagi saya dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual sudah tertangkap oleh security kebun tersebut.
-    Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan dan BKO sebanyak 5 orang tapi saya tidak menggenal mereka karena mereka berpakaian biasa. dan tersangka melakukan  baru 1 (satu) kali dan dalam keterangan saya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
-    Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap , akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka mengenali 1 (satu) orang bernama NELSON UJUNG adalah security yang mengamankan saya saat di TKP sedangkan 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 60 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum atau milik orang lain yang di curi tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini saya menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Selasa tanggal 06 Januari   2000 Dua puluh enam sekira 22.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.    Barang Bukti :
  Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg dan 

6.    P E M B A H A S A N : 

a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ESRON UJUNG diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dapat diuraikan sebagai berikut:
-    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak perkebun PT. PP.Lonsum Tbk, Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 15.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 10119003 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, dikarenakan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat 60 Kg.
-    Bahwa tersangka baru 1 (satu) kali mengambil buah sawit di kebun PT. PP.Lonsum Tbk. 
-    Bahwa tersangka mengambil kelapa sawit yang sudah di kumpul di TPH langsung dibawak dengan dipikul menggunakan kedua tangan pelaku hingga ke peringan perbatasan tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk.tersebut.
-    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk yaitu mengambil dan memikul serta membawak buah kelapa sawit dari TPH dengan kedua tangan.
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas buah kelapa sawit yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua juta lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ESRON UJUNG adalah Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .

b.    Bunyi Pasal :
•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 476 dan pasal 477 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 477 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika nilai harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    
.     Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas tandan buah sawit sebanyak 2 (dua) tandan kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh tersangka ESRON UJUNG adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 477 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS adalah tersangka ESRON UJUNG dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka ESRON UJUNG mengambil buah sawit sebanyak 2 (dua) tandan kelapa sawit dan tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 60 Kg .

Maka terhadap tersangka ESRON UJUNG, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya