1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ayah) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207261909098181 yang semula nama orang tua
Tertulis SUKARNI menjadi MIRAN LEGIMAN
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207261909098181 yang semula nama orang tua
Tertulis UMI HANI menjadi SUKARNI
4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga Barunya.
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|