Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2026/PN Lbp MARTHIN PARDEDE, SH 1.ZULKARNAIN
2.IRWANSYAH PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 809/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN PARDEDE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN[Penahanan]
2IRWANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa I. ZULKARNAIN dan Terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Besar Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari pengungkapan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Sumantri Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di dalam rumah dengan barang bukti 8 (delapan) kilogram sabu, dimana dari hasil penyelidikan terungkapan kasus tersebut merupakan jaringan internasional yang diperoleh dari negara Malaysia. Selanjutnya berdasarkan laporan informasi yang dipercaya saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGGIAT PASARIBU, saksi ARI UJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRISTIAN yang merupakan anggota Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan kabar bahwa akan ada pengiriman paket sabu di Jalan Besar Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Setelah para saksi berada di lokasi, para saksi melihat sebuah mobil yang sesuai dengan laporan informasi sehingga para saksi membututi mobil itu dan kemudian para saksi memberhentikan mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di dalam mobil dan mengaku bernama ZULKARNAIAN dan IRWANSYAH PUTRA. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik besar berisi Narkotika Sabu, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) goni plastik, uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 yang berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1097 ZG. Setelah itu para Terdakwa diinterogasi mengenai barang bukti yang ditemukan, dan para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik para Terdakwa dan Narkotika jenis Sabu tersebut akan diantar ke daerah Medan atas perintah dari AWI (Dalam Lidik). Selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa para Terdakwa mendapatkan Narkotika dari AWI (Dalam Lidik) dengan cara pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa IRWANSYAH PUTRA dihubungi oleh AWI (Dalam Lidik) dengan mengatakan “mau jemput barang nanti kukasih nomornya dan upahnya diserahkan setelah Narkotika sabu saya serahkan kepada orang penerima Narkotika”, dimana upah untuk setiap bungkus yang dikirim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa IRWANSYAH PUTRA menelepon Terdakwa ZULKARNAIN untuk menjemput barang tersebut sambil menyerahkan nomor handphonenya. Kemudian Terdakwa ZULKARNAIN pergi menemui suruhan AWI (Dalam Lidik), setengah jam kemudian Terdakwa ZULKARNAIN datang sambil menyerahkan 1 (satu) goni plastik yang berisi 10 (sepuluh) bungkus besar Narkotika Sabu serta uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa upahnya diberikan setelah Narkotika jenis Sabu selesai diantar. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1097 ZG berangkat mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan ke Medan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 8055/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 100 (seratus) gram milik ZULKARNAIN dan IRWANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa I. ZULKARNAIN dan Terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Besar Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari pengungkapan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Sumantri Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di dalam rumah dengan barang bukti 8 (delapan) kilogram sabu, dimana dari hasil penyelidikan terungkapan kasus tersebut merupakan jaringan internasional yang diperoleh dari negara Malaysia. Selanjutnya berdasarkan laporan informasi yang dipercaya saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGGIAT PASARIBU, saksi ARI UJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRISTIAN yang merupakan anggota Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan kabar bahwa akan ada pengiriman paket sabu di Jalan Besar Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Setelah para saksi berada di lokasi, para saksi melihat sebuah mobil yang sesuai dengan laporan informasi sehingga para saksi membututi mobil itu dan kemudian para saksi memberhentikan mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di dalam mobil dan mengaku bernama ZULKARNAIAN dan IRWANSYAH PUTRA. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik besar berisi Narkotika Sabu, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) goni plastik, uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 yang berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1097 ZG. Setelah itu para Terdakwa diinterogasi mengenai barang bukti yang ditemukan, dan para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik para Terdakwa dan Narkotika jenis Sabu tersebut akan diantar ke daerah Medan atas perintah dari AWI (Dalam Lidik). Selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa para Terdakwa mendapatkan Narkotika dari AWI (Dalam Lidik) dengan cara pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa IRWANSYAH PUTRA dihubungi oleh AWI (Dalam Lidik) dengan mengatakan “mau jemput barang nanti kukasih nomornya dan upahnya diserahkan setelah Narkotika sabu saya serahkan kepada orang penerima Narkotika”, dimana upah untuk setiap bungkus yang dikirim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa IRWANSYAH PUTRA menelepon Terdakwa ZULKARNAIN untuk menjemput barang tersebut sambil menyerahkan nomor handphonenya. Kemudian Terdakwa ZULKARNAIN pergi menemui suruhan AWI (Dalam Lidik), setengah jam kemudian Terdakwa ZULKARNAIN datang sambil menyerahkan 1 (satu) goni plastik yang berisi 10 (sepuluh) bungkus besar Narkotika Sabu serta uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa upahnya diberikan setelah Narkotika jenis Sabu selesai diantar. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1097 ZG berangkat mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan ke Medan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 8055/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 100 (seratus) gram milik ZULKARNAIN dan IRWANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya