| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menganti nama pemohon yang tertulis di dalam kartu keluarga No. 1207211409091009,dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1207214807700001 yang semula tertulis Suparti Masdar menjadi Supartik
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) pemohon;
4. Membebankan biaya perkara pennohonan ini kepada pemohon.
Subsidair :
Jika Ketua pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.
|