Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.G/2026/PN Lbp INDRA SUTEDJO 1.1. V.LAMSIHAR TUA P. MARBUN
2.2. SAMSIDAWATI SITOHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 321/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat 321
Penggugat
NoNama
1INDRA SUTEDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMAIYANI SH MHINDRA SUTEDJO
Tergugat
NoNama
11. V.LAMSIHAR TUA P. MARBUN
22. SAMSIDAWATI SITOHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini; 

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengusai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad );


4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan sebagian dari sebidang tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 540 M2 yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas 300 M2 yang terletak di Jalan Helvetia By Pass / Jalan Kapten Sumarsono Dusun IV, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan Alas Hak Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Nomor: 593.83/1593/2004 tertanggal 23 Juni 2004 atas nama INDRA SUTEDJO kepada Penggugat tanpa halangan apapun dan dalam kondisi yang baik seperti sedia kala;


5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan rincian sebagai berikut: 
1.    Kerugian Materil yang di alami Penggugat sebesar Rp. Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
2.    Kerugian Moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
 
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak