|
---- Bahwa Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menghubungi RAFI (DPO) dengan mengatakan bahwa shabu-shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dari RAFI (DPO) sudah habis terjual lalu RAFI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT bahwa nantinya RAFI (DPO) akan datang ke rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT lalu sekira pukul 12.00 wib RAFI (DPO) pun datang ke rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT kemudian Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyetor hasil penjualan shabu-shabu kepada RAFI (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyetor hasil penjualan shabu-shabu tersebut kemudian RAFI (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT untuk dijual, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 18.15 wib saat Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT sedang tidur dirumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang beralamat di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat itu Terdakwa II. Nurlina als Lina Bin Sahrin membangunkan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dimana saat itu Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mendapat telepon dari pembeli yang hendak memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah mendapat telepon dari pembeli tersebut Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT hendak makan dan menitipkan 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi beberapa plastik klip dalam keadaan baru, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa II. Nurlia als Lina Binti Sahrin seraya mengatakan bahwa nanti kawan dari Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT akan datang dan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyuruh Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING untuk memberikan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari dalam dompet kepada kawan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT tersebut, setelah selesai makan sekira pukul 19.00 wib tiba – tiba pintu rumah diketuk dari luar sehingga Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT berpikir bahwa yang mengetuk pintu tersebut adalah kawan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang akan datang mengambil shabu-shabu yang dipesan tersebut namun disaat Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT membuka pintu ternyata yang berada di depan pintu rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT telah berdiri saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya telah menerima informasi dari Informan tentang maraknya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING dirumahnya yang berada di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan saat memeriksa lemari pakaian dengan cara mengambil pakaian dan memeriksanya lalu meletak pakaian tersebut dilantai namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto menggeledah badan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto mengatakan kepada Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING akan memanggil Polwan untuk menggeledah Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING namun setelah perkataan tersebut tidak lama kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto menemukan 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi beberapa plastik klip dalam keadaan baru, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING di tumpukkan pakaian yang sebelumnya telah digeledah yang berada diatas lantai, ketika diinterogasi Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dimana Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menerima shabu-shabu sebanyak 5 (lima) gram dari RAFI (DPO) untuk dijual kepada pembeli yang memesan kepada Terdakwa I. Jaka Wandira als Bram Bin dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING membantu Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menjualkan shabu-shabu tersebut kepada pembeli. kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 878/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Jaka Wandira als Bram dan
Terdakwa II. Nurlina als Lina. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 5 (lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menghubungi RAFI (DPO) dengan mengatakan bahwa shabu-shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dari RAFI (DPO) sudah habis terjual lalu RAFI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT bahwa nantinya RAFI (DPO) akan datang ke rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT lalu sekira pukul 12.00 wib RAFI (DPO) pun datang ke rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT kemudian Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyetor hasil penjualan shabu-shabu kepada RAFI (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyetor hasil penjualan shabu-shabu tersebut kemudian RAFI (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT untuk dijual, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 18.15 wib saat Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT sedang tidur dirumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang beralamat di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang saat itu Terdakwa II. Nurlina als Lina Bin Sahrin membangunkan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dimana saat itu Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mendapat telepon dari pembeli yang hendak memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah mendapat telepon dari pembeli tersebut Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT hendak makan dan menitipkan 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi beberapa plastik klip dalam keadaan baru, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa II. Nurlia als Lina Binti Sahrin seraya mengatakan bahwa nanti kawan dari Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT akan datang dan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menyuruh Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING untuk memberikan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari dalam dompet kepada kawan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT tersebut, setelah selesai makan sekira pukul 19.00 wib tiba – tiba pintu rumah diketuk dari luar sehingga Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT berpikir bahwa yang mengetuk pintu tersebut adalah kawan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang akan datang mengambil shabu-shabu yang dipesan tersebut namun disaat Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT membuka pintu ternyata yang berada di depan pintu rumah Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT telah berdiri saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya telah menerima informasi dari Informan tentang maraknya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING dirumahnya yang berada di Dusun II A Pasar VI Gang Ikhlas Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan saat memeriksa lemari pakaian dengan cara mengambil pakaian dan memeriksanya lalu meletak pakaian tersebut dilantai namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto menggeledah badan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto mengatakan kepada Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING akan memanggil Polwan untuk menggeledah Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING namun setelah perkataan tersebut tidak lama kemudian saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto menemukan 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi beberapa plastik klip dalam keadaan baru, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING di tumpukkan pakaian yang sebelumnya telah digeledah yang berada diatas lantai, ketika diinterogasi Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dimana Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menerima shabu-shabu sebanyak 5 (lima) gram dari RAFI (DPO) untuk dijual kepada pembeli yang memesan kepada Terdakwa I. Jaka Wandira als Bram Bin dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING membantu Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT menjualkan shabu-shabu tersebut kepada pembeli. kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. NURLINA Alias LINA Binti SARING beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 878/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Jaka Wandira als Bram dan Terdakwa II. Nurlina als Lina. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 5 (lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. Nurlina als Lina Bin Sahrin tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
--- Perbuatan Terdakwa I. JAKA WANDIRA Alias BRAM Bin RAHMAT dan Terdakwa II. Nurlina als Lina Bin Sahrin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----
|
|