INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2026/PN Lbp | LEGIMAN | 1.IRVAN LIMBONG 2.SANTONI LIMBONG 3.RISWAN LIMBONG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 51 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 540.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah pemilik secara sah atas tanah seluas 9600 M?2; yang terletak di Dusun XI Sidodadi (Kampung Paluh Delapan Puluh), Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Roso : ± 48 M
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Produksi : ± 48 M
• Sebelah Timur berbatasan dengan Ah Sipahutar : ± 200 M
• Sebelah Barat berbatasan dengan Pak Saleh : ± 200 M
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yakni:
- Surat Ganti Rugi tertanggal 22 Februari 1993 antara Tabi’i Limbong dengan Legiman.
- Kwitansi ganti rugi tertanggal 22 Februari 1993.
- Surat Pernyataan/ Pengakuan di atas kertas segel bermaterai Rp.2000 pada tanggal 30 Desember 1995.
- Akta Notaris Ketetapan Menguasai Hak Atas Tanah yang terdaftar di Kantor Notaris HERNIATI, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 23 Februari 2022.
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keterangan Tanah Nomor: 62557/B/X IV/3 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang tertanggal 18 Juli 1974;
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat & tanah A quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
8. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
