Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Lbp LEGIMAN 1.IRVAN LIMBONG
2.SANTONI LIMBONG
3.RISWAN LIMBONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat 51
Penggugat
NoNama
1LEGIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zulkifli,SHLEGIMAN
Tergugat
NoNama
1IRVAN LIMBONG
2SANTONI LIMBONG
3RISWAN LIMBONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 540.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Bahwa Penggugat  adalah pemilik secara sah atas tanah seluas 9600 M?2; yang terletak di Dusun XI Sidodadi (Kampung Paluh Delapan Puluh), Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Roso : ± 48 M
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Produksi  : ± 48 M
• Sebelah Timur berbatasan dengan Ah Sipahutar : ± 200 M
• Sebelah Barat berbatasan dengan Pak Saleh : ± 200 M
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yakni:
- Surat Ganti Rugi tertanggal 22 Februari 1993 antara Tabi’i Limbong dengan Legiman.
- Kwitansi ganti rugi tertanggal 22 Februari 1993. 
- Surat Pernyataan/ Pengakuan di atas kertas segel bermaterai Rp.2000 pada tanggal 30 Desember 1995.
- Akta Notaris Ketetapan Menguasai Hak Atas Tanah yang terdaftar di Kantor Notaris HERNIATI, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 23 Februari 2022.
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keterangan Tanah Nomor: 62557/B/X IV/3 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang tertanggal 18 Juli 1974;  
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat & tanah A quo kepada Penggugat  dalam keadaan kosong, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng; 
8. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat; 
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak