|
--- Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin SYAHRIL pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril menerima sabu-sabu sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram dari RANI (DPO) dirumahnya di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 15.30 wib saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal saat sedang melaksanakan piket Reskrim di Wilayah hukum Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Khairul Amri sering melakukan transaksi jual beli Narotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 wib sesampainya saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah kosong, melihat Terdakwa sedang menunggu pembeli sehingga saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) kaleng kecil warna hitam, 1 (satu) bong, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan dan uang tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan diatas kursi disamping Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram dari RANI (DPO) dirumahnya di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja, apabila sabu-sabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada RANI (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 5229/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin SYAHRIL pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 15.30 wib saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal saat sedang melaksanakan piket Reskrim di Wilayah hukum Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril ada menguasai Narotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah menindaklanjutinya dengan cara mendatangi Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 wib sesampainya saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah kosong, melihat Terdakwa sedang berada dirumah kosong dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Mangampu Sihombing, saksi Deni Sitepu dan saksi M. Irwansyah langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) kaleng kecil warna hitam, 1 (satu) bong, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan dan uang tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan diatas kursi disamping Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh sabu-sabu sebanyak 0,40 (nol koma empat puluh) gram dari RANI (DPO) dirumahnya di Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 5229/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa Khairul Amri Bin Syahril sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|