| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 649/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
NANDA SYHAPUTRA Als NANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 649/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1883/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ----- Bahwa Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.10,3 No. 4 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sebuah panglong` atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bertemu dengan DANI Als TURAI (belum tertangkap/DPO) bertemu di simpang Mesjid lalu panggilan DANI Als TURAI (DPO) berkata “bang ini ada JOB” lalu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA “apa itu” lalu DANI Als TURAI (DPO) berkata “itu ada panglong kosong itu” kemudian setelah itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menerima ajakan tersebut, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (DPO) berangkat menuju panglong yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari simpang masjid, lalu setelah Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (DPO) sampai di pinggir jalan depan panglong milik saksi Masanta Purba (korban) di Jalan Binjai Km.10,3 No. 4 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kremudian DANI Als TURAI (DPO) memberikan 1 (satu) obeng kepada Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA mendekati pintu depan panglong milik saksi Masanta Purba (korban) sedangkan DANI Als TURAI (DPO) menunggu di pinggir jalan depan panglong untuk memantau situasi di sekitar panglong, setelah itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dengan menggunakan obeng merusak gembok yang terpasang di depan pintu panglong milik saksi Masanta Purba (korban), kemudian setelah pintu panglong berhasil di buka Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA masuk ke dalam panglong dan mengambil barang-barang yang ada di dalam berupa 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter dimasukkan 1 (satu) karung goni, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA keluar dari panglong dan berhasil membawa pergi barang-barang dari dalam panglong milik saksi Masanta Purba (korban) dan kembali menjumpai DANI Als TURAI (DPO) di seberang jalan, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dan DANI Als TURAI (DPO) membawa barang-barang milik saksi Masanta Purba (korban) ke rumah DANI Als TURAI (DPO), setelah tiba di rumah DANI Als TURAI (DPO) saat itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menyerahkan 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi kepada DANI Als TURAI (DPO), sedangkan 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter dimasukkan 1 (satu) karung goni dibawa Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA pulang rumah, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menjumpai DANI Als TURAI (DPO) dan mendapat keuntungan hasil penjualan barang-barang panglong berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bertemu dengan EDO (DPO) dan menyuruh EDO menjualkan 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper dan 1 (satu) Roter kepada orang lain, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA sedang tidur-tiduran di depan warnet yang berada di Jalan Medan Binjai Km.12 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tiba-tiba saksi Masanta Purba (korban) bersama beberapa warga lain mendatangi dan mengamankan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA, kemudian pada saat diintrogasi Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menerangkan 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter telah dijual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Sunggal. ---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita berupa 1 (satu) lembar faktur pembelian dari toko bangunan jaya abadi tertanggal 15 Oktober 2022 yang merupakan bon faktur pembelian barang-barang berupa 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, dan 1 (satu) Roter, yang mana barang-barang tersebut keseluruhannya merupakan milik saksi Masanta Purba (korban). ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dan DANI Als TURAI (DPO), saksi Masanta Purba (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang yakni 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, dan 1 (satu) Roter dengan total nilai kerugian sebesar Rp.11.300.000,-(sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana saksi Masanta Purba (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------
A T A U KEDUA : Bahwa Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.10,3 No. 4 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sebuah panglong` atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bertemu dengan DANI Als TURAI dan EDO (masing-masing belum tertangkap/DPO) bertemu di simpang Mesjid lalu panggilan DANI Als TURAI (DPO) berkata “bang ini ada JOB” lalu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA “apa itu” lalu DANI Als TURAI (DPO) berkata “itu ada panglong kosong itu” kemudian setelah itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dan EDO (DPO) menerima ajakan tersebut, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (DPO) berangkat menuju panglong yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari simpang masjid, lalu setelah Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bersama-sama dengan DANI Als TURAI (DPO) sampai di pinggir jalan depan panglong milik saksi Masanta Purba (korban) di Jalan Binjai Km.10,3 No. 4 Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kemudian DANI Als TURAI (DPO) memberikan 1 (satu) obeng kepada Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA mendekati pintu depan panglong milik saksi Masanta Purba (korban) sedangkan DANI Als TURAI (DPO) menunggu di pinggir jalan depan panglong untuk memantau situasi di sekitar panglong, setelah itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dengan menggunakan obeng merusak gembok yang terpasang di depan pintu panglong milik saksi Masanta Purba (korban), kemudian setelah pintu panglong berhasil di buka Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA masuk ke dalam panglong dan mengambil barang-barang yang ada di dalam berupa 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter dimasukkan 1 (satu) karung goni, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA keluar dari panglong dan berhasil membawa pergi barang-barang dari dalam panglong milik saksi Masanta Purba (korban) dan kembali menjumpai DANI Als TURAI (DPO) di seberang jalan, kemudian Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dan DANI Als TURAI (DPO) membawa barang-barang milik saksi Masanta Purba (korban) ke rumah DANI Als TURAI (DPO), setelah tiba di rumah DANI Als TURAI (DPO) saat itu Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menyerahkan 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi kepada DANI Als TURAI (DPO), sedangkan 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter dimasukkan 1 (satu) karung goni dibawa Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA pulang rumah, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menjumpai DANI Als TURAI (DPO) dan mendapat keuntungan hasil penjualan barang-barang panglong berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA bertemu dengan EDO (DPO) dan menyuruh EDO menjualkan 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper dan 1 (satu) Roter kepada orang lain, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA sedang tidur-tiduran di depan warnet yang berada di Jalan Medan Binjai Km.12 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tiba-tiba saksi Masanta Purba (korban) bersama beberapa warga lain mendatangi dan mengamankan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA, kemudian pada saat diintrogasi Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA menerangkan 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, 1 (satu) Roter telah dijual kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Sunggal. ---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita berupa 1 (satu) lembar faktur pembelian dari toko bangunan jaya abadi tertanggal 15 Oktober 2022 yang merupakan bon faktur pembelian barang-barang berupa 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, dan 1 (satu) Roter, yang mana barang-barang tersebut keseluruhannya merupakan milik saksi Masanta Purba (korban). ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA dan DANI Als TURAI (DPO), saksi Masanta Purba (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang yakni 1 (satu) bor merk hitachi, 1 (satu) grenda merk hitachi, 1 (satu) mesin potong kayu merk hitachi, 1 (satu) Toper, dan 1 (satu) Roter dengan total nilai kerugian sebesar Rp.11.300.000,-(sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana saksi Masanta Purba (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa NANDA SYHAPUTRA Als NANDA. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
