Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Lbp MASDI MARIA SIDEBANG Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Cq. Kejaksaan Negeri Deli Serdang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat 22
Penggugat
NoNama
1MASDI MARIA SIDEBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rheinhart Manurung, S.H., M.H.MASDI MARIA SIDEBANG
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Cq. Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Bantahan/Perlawanan PEMBANTAH ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEBANTAH adalah PEMBANTAH yang beritikad baik dan benar;
3. Menyatakan menurut hukum PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt, Nomor Polisi: BK 8120 RG, Nomor Rangka Nomor Rangka: PAEL67MKNPB016824, Nomor Mesin: 4N14UAN7461, Warna Hitam yang merupakan Barang bukti dalam perkara pidana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7335 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 187/Pid.Sus/2024/PN.Lbp tanggal 30 April 2024, sehingga patut mendapat perlindungan hukum berikut segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan kepada TERBANTAH agar menyerahkan 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt, Nomor Polisi: BK 8120 RG, Nomor Rangka Nomor Rangka: PAEL67MKNPB016824, Nomor Mesin: 4N14UAN7461, Warna Hitam yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7335 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 187/Pid.Sus/2024/PN.Lbp tanggal 30 April 20, supaya diserahkan kepada PEMBANTAH seketika setelah putusan ini diucapkan dalam keadaan baik tanpa beban hukum apapun;
5. Menghukum agar TURUT TERBANTAH-I dan TURUT TERBANTAH-II supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) walaupun ada banding, kasasi serta upaya hukum lainnya;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukumnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak