Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
546/Pdt.P/2026/PN Lbp 1.DEDI SANTOSO
2.AGUSTINA SUSI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 546/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 546
Pemohon
NoNama
1DEDI SANTOSO
2AGUSTINA SUSI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II pada tanggal 18 Januari 2024 menurut agama Kristen di hadapan Pdt. Ikut Damai Laia yang dilaksanakan di Gereja Methodis Indonesia berdasarkan Surat Pemberkatan Nikah Nomor 001/N.1/13.16.8.10/1/2024 yang dikeluarkan oleh Banua Keriso Protestan Nias (BKPN) tertanggal 18 Januari 2024 adalah SAH MENURUT HUKUM. 
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan;
4.    Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)".

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak