| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II pada tanggal 18 Januari 2024 menurut agama Kristen di hadapan Pdt. Ikut Damai Laia yang dilaksanakan di Gereja Methodis Indonesia berdasarkan Surat Pemberkatan Nikah Nomor 001/N.1/13.16.8.10/1/2024 yang dikeluarkan oleh Banua Keriso Protestan Nias (BKPN) tertanggal 18 Januari 2024 adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan;
4. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)".
|