| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 559/Pid.B/2026/PN Lbp | LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. | MHD. IBNU SYAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 559/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2765/L.2.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia terdakwa MHD. IBNU SYAHRI bersama-sama dengan INDRA SAYUTI SINAGA (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan PT. PP Lonsum, Tbk tepatnya di Blok 051150002 Divisi 04 BG Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat saksi Alpun Khoir Al Hajj, Yudha Subaco Tarigan dan Dwi Andriansyah selaku security Kebun PT. PP Lonsum Tbk sedang melakukan patroli di kebun, lalu di Blok 051150002 Divisi 04 BG Desa Batu Gingging para saksi melihat terdakwa bersama dengan Indra Sayuti Sinaga (belum tertangkap) sedang mengambil buah sawit tanpa ijin dari PT. PP Lonsum Tbk, lalu para saksi langsung melakukan mengamankan terdakwa namun Indra Sayuti Sinaga berhasil merlarikan diri, kemudian para saksi juga menemukan 5 (lima) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek bergagang pipa sepanjang 6 meter dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam tanpa plat yang sudah terpasang along-along yang diguakan terdakwa dan Indra Sayuti Sinaga sebagai alat untuk mengambil buah sawit milik PT. PP Lonsum Tbk tersebut, setelah itu para saksi menginterogasi terdakwa dimana terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik PT. PP Lonsum Tbsk bersama Indra Sayuti Sinaga, selanjutnya para saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba untuk proses lebih lanjut. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa MHD. IBNU SYAHRI bersama-sama dengan INDRA SAYUTI SINAGA (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan PT. PP Londum, Tbk tepatnya di Blok 051150002 Divisi 04 BG Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang, “turut serta secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.05 Wib terdakwa bertemu dengan Indra Sayuti Sinaga (belum tertangkap) di tongkrongan, lalu Indra Sayuti Sinaga mengajak terdakwa untuk mengambil buah sawit di Perkebunan PT. PP Lonsum Tbk dan disetujui oleh terdakwa, sekira pukul 05.00 Wib Indra Sayuti Sinaga mengambil 1 (satu) buah egrek dari pipa 5 meter, lalu terdakwa dan Indra Sayuti Sinaga berangkat menuju perkebunan PT. PP Lonsum Tbk dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor beserta along-along, sesampainya di perkebunan tersebut tepatnya di Blok 051150002 Divisi 04 BG Desa Batu Gingging terdakwa dan Indra Sayuti Sinaga mengambil buah sawit dengan cara mengegrek buah sawit dengan menggunakan egrek yang sebelumnya dibawa dan memasukkan ke along-along, ketika terdakwa dan Indra Sayuti Sinaga sedang mengambil buah sawit, tiba-tiba security perkebunan PT. PP Lonsum Tbk yang sedang patroli melihat dan langsung melakukan penangkapan dimana terdakwa langsung diamankan sedangkan Indra Sayuti Sinaga berhasil melarikan diri, lalu security perkebunan PT. Pp Lonsum Tbk juga mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek yang panjang besinya 5 meter, 1 (satu) unit sepeda motor beserta along-along, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba untuk proses lebih lanjut. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
