Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
837/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 837/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perintis Pasar baru Gg. Lingga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN bersama dengan NUELR (Daftar Pencarian Orang) duduk di pinggiran rel kereta api yang beralamat di Jalan Perintis Pasar baru Gg. Lingga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi ANDRY ANDREWO MARBUN dan saksi WINSDY SARAGIH yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Medan Tembung yang sedang menyamar datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian NUELR (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN untuk menjualkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram kepada para saksi, lalu pada saat Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, sedangkan NUELR (Daftar Pencarian Orang) pada saat tersebut berhasil melarikan diri. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN dan ditemukan barang butki berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan sebelah kanan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, kemudian para saksi melakukan interogasi dengan menanyakan darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN mengatakan Narkotika jenis Sabu tersebut milik NUELR (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN disuruh untuk menjualkannya kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Nomor : 190/10130/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Medan Krakatau Amelia Besty Gaiety, dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip bening list merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 585/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram milik TOLANDA SARI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perintis Pasar baru Gg. Lingga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN bersama dengan NUELR (Daftar Pencarian Orang) duduk di pinggiran rel kereta api yang beralamat di Jalan Perintis Pasar baru Gg. Lingga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi ANDRY ANDREWO MARBUN dan saksi WINSDY SARAGIH yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Medan Tembung yang sedang menyamar datang untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian NUELR (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN untuk menjualkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram kepada para saksi, lalu pada saat Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, sedangkan NUELR (Daftar Pencarian Orang) pada saat tersebut berhasil melarikan diri. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN dan ditemukan barang butki berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tangan sebelah kanan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN, kemudian para saksi melakukan interogasi dengan menanyakan darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN mengatakan Narkotika jenis Sabu tersebut milik NUELR (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN disuruh untuk menjualkannya kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Timbangan Nomor : 190/10130/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Medan Krakatau Amelia Besty Gaiety, dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip bening list merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 585/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram milik TOLANDA SARI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa YOLANDA SARI Binti KHIRUL SIAGIAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya