Dalam Provisi :
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sebelum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan Putusan Akhir dalam perkara ini, berhubung karena tanda tangan dan stempel Tergugat I untuk penerbitan SHM dari Turut Tergugat I sangat dibutuhkan, maka sangatlah beralasan hukum untuk terlebih dahulu memberikan Putusan Provisi dalam perkara ini dengan Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
- mengabulkan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbiatan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;
Maka berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut di atas mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar sudi kiranya berkenan menetapkan suatu hari persidangan seraya memanggil para pihak untuk menghadiri satu hari persidangan, seterusnya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
- mengabulkan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbitan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbitan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
4. Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor : 004/18/DPK/III/2026 Tanggal 5 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |