Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
939/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
ZULKARNAEN Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 939/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2541/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAEN Bin ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Sekira Pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Barokah Gang Restu Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN sedang berada di Jalan Barokah Gang Restu Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam gang menunggu pembeli narkotika jenis sabu datang laki-laki yang tidak Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN kenal membeli narkotika jenis sabu sambil menerahkan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN

kemudian Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dibawah kaki Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN dan pada saat Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan saat bersamaan saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN kemudian saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA melakukan penggeledahan badan Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN dan menemukan 3(tiga) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari bawah kaki Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN serta uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya,  ketika diinterogasi Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN menerangkan bahwa barang 3(tiga) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan uang sebesar Rp.40.000.-(empat puluh ribu rupiah) milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN dimana Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari BLACK (DPO) dengan berat bersih 4,3 (empat koma tiga) gram  seharga Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada pembeli dan sebagian dipergunakan Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN sendiri, adapun dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN mendapatkan keuntungan sebesar Rp.70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah), adapun Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah berjalan sekitar tiga hari. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-918/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan R.FANI MIRANDA,S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ZULKARNAEN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Sekira Pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Barokah Gang Restu Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “ Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib, saat sedang melaksanakan tugas saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Barokah Gang Restu Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA langsung menuju ketempat tersebut, setibanya ditempat tersebut saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam gang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi para langsung mendekati laki-laki tersebut lalu dengan menyamar sebagai pembeli lalu memesan Narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian laki-laki tersebut mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari bawah kakinya dan pada saat menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut saksi DAVID H.E.MANULLANG, saksi BIMEN PASARIBU dan saksi ARJUNA langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa  ZULKARNAEN Bin ARIFIN dan ditemukan dan menemukan 3(tiga) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari bawah kaki Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN serta uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya, ketika diinterogasi Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN menderangkan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN dimana Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN menerima sabu-sabu tersebut dari BLACK (DPO). Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa ZULKARNAEN Bin ARIFIN beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-918/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan R.FANI MIRANDA,S.T,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ZULKARNAEN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya