|
---- Bahwa ia Terdakwa JOHANES SYAHPUTRA BIN HENDRIK bersama dengan TAMBA (dalam daftar pencarian orang) pada Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Inpres Dsn III Blok Gading Kel. Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa diajak oleh teman terdakwa yaitu TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) untuk mengambil barang di rumah saksi NURIATI yang berada di Jalan Inpres Dsn III Blok Gading Kel. Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deliserdang dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan selanjutnya pada pukul 13.00 Wib, terdakwa bersama sama dengan TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) langsung berangkat menuju ke rumah saksi NURIATI, dan sesampainya disana langsung memanjat tembok dinding belakang rumah saksi NURIATI dan selanjutnya TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) mencongkel/merusak jendela samping rumah saksi NURIATI dengan menggunakan obeng dan dikarenakan saya melihat di rumah saksi NURIATI ada memiliki kamera CCTV, terdakwa langsung mematikan skring meteran listrik rumah saksi NURIATI dengan menggunakan sebuah kayu dengan tujuan agar terdakwa dan TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) tidak terlihat kamera CCTV. Selanjutnya dikarenakan jendela samping rumah saksi NURIATI tidak dapat dibuka, kemudian TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) langsung membongkar dan membuka outdoor AC milik saksi NURITA yang berada di dinding luar rumahnya dengan menggunakan obeng dan tang dan sementara terdakwa memantau situasi di sekeliling rumah saksi NURITA agar tidak ketahuan oleh warga setempat.
Bahwa setelah Outdoor AC milik saksi NURITA berhasil di bongkar, terdakwa bersama-sama dengan TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) mengangkatnya dan membawa ke tepi sungai yang ada di samping rumah saksi NURITA untuk dibongkar agar dapat dimasukkan ke dalam karung. Selanjutnya outdoor Ac tersebut dibawa oleh TAMBA (dalam daftar Pencarian Orang) untuk dijualkan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURITA mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP.----
|