1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207331409094965 yang semula nama orang tua Tertulis TAN SUI GJHUN menjadi TAN SUI DJHUN
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua (ibu) pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga Baru pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonanJni kepada pemohon.
|