Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1246/Pid.Sus/2026/PN Lbp SYARIFAH NAYLA, SH ILYASA Alias YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1246/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 7198 L.2.14/Enz.2/07/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYASA Alias YASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa ILYASA ALIAS YASA pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang  Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, yang dilakukan terdakwa ILYASA ALIAS YASA dengan cara  sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib, ketika itu saksi TORANG HUTAPEA, S.H bersama dengan saksi CHARLIE BOY HARIANJA SH, saksi SUGARLIAN, SH dan saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI (keempatnya anggota Polri Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di bawah kebun sawit yang terletak di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara sering dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga para saksi langsung menuju ketepat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya disana para saksi langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di gubuk sedangkan SULTAN Alias GEBE (DPO) berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela gubuk tersebut. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan Terdakwa mengeluarkan plastik yang disimpan didalam kantongnya dan meletakkannya di lantai gubuk tersebut, setelah diperiksa plastik tersebut berisi 1 (satu) plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan pada saat itu juga Terdakwa juga mengeluarkan Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-dari  kantong Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB di gubuk tersebut Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket sabu yang akan dijualkan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dari SULTAN Alias GEBE (DPO) dan keuntungan Terdakwa dalam membantu SULTAN Alias GEBE (DPO) untuk menjualkan sabu tersebut adalah mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa Terdakwa ILYASA ALIAS YASA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Taksiran/ Penimbangan Barang Bukti Temuan Atas Permintaan  Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang tanggal 20 Mei 2026 dan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 194/5/LL/10020/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ILYASA ALIAS YASA yaitu M. FADLAN RAMBE dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Lubuk Pakam Fauziah Husna Ginting yaitu berupa 4 (empat) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dengan Berat Bruto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratorium Nomor Lab : DS30HE/V/2026/ Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan, tanggal 05 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama ILYASA ALIAS YASA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ILYASA ALIAS YASA pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang  Kabupaten Deli Serdang pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa ILYASA ALIAS YASA  dengan cara  sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi TORANG HUTAPEA, S.H bersama dengan saksi CHARLIE BOY HARIANJA SH, saksi SUGARLIAN, SH dan saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI (keempatnya anggota Polri Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di bawah kebun sawit yang terletak di Dusun III Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara sering dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga para saksi langsung menuju ketepat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya disana para saksi langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di gubuk sedangkan SULTAN Alias GEBE (DPO) berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela gubuk tersebut. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan Terdakwa mengeluarkan plastik yang disimpan didalam kantongnya dan meletakkannya di lantai gubuk tersebut, setelah diperiksa plastik tersebut berisi 1 (satu) plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan pada saat itu juga Terdakwa juga mengeluarkan Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- yang disimpan dikantong kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa ILYASA ALIAS YASA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Taksiran/ Penimbangan Barang Bukti Temuan Atas Permintaan  Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang tanggal 20 Mei 2026 dan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 194/5/LL/10020/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ILYASA ALIAS YASA yaitu M. FADLAN RAMBE dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Lubuk Pakam Fauziah Husna Ginting yaitu berupa 4 (empat) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dengan Berat Bruto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, Netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboratorium Nomor Lab : DS30HE/V/2026/ Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan, tanggal 05 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama ILYASA ALIAS YASA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya