|
--- Bahwa Ia Terdakwa ILHAM pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandar Klippa Gang Family Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ilham sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Bandar Klippa Gang Family Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada para saksi saat itu juga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari ROY (dalam lidik) sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi bentuk paket kecil untuk Terdakwa jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa Ilham yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 19 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Ilham berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8405/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram milik terdakwa Ilham benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia Terdakwa ILHAM pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bandar Klippa Gang Family Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ilham ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Bandar Klippa Gang Family Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yag mencurigakan kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ROY (dalam lidik), kemudian terdakwa Ilham yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 19 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Ilham berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8405/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram milik terdakwa Ilham benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|