| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/PDT.G/2007/PN.LP | NY. SITI RAMELAH | 1.HASAN BIN RAMLI 2.OSNER BUTAR-BUTAR 3.GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KEPALA DAERAH TK. II DELI SERDANG CQ. CAMAT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN 4.ISMAIL BATUBARA 5.SAMAN SIHOTANG |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2007 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.G/2007/PN.LP | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | A. PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga (Van waasde verklren);
3. Menyatakan secara hukum (Verkoran voor recht);
- Sebelah Utara berbatas d/h dengan tanah Lor VII sekarang jalan sederhana + 15,5 M; - Sebelah Timur berbatas d/h dengan tanah Ongso Wikarto sekarang Suyono/Suherman + 205 M; - Sebelah Selatan berbatas d/h dengan tanah Paijan Sekarang Subandrio + 23 M; - Sebelah Barat berbatas d/h dengan tanah Darman/Paijan sekarang Ahmad/Sudirman/Rusli/Girin/Udin + 205 M; Adalah hak kepunyaan Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V.
- Sebelah Utara berbatas jalan sederhana + 15,80 M; - Sebelah Timur berbatas dengan Wongso Wikarto + 118 M; - Sebelah Selatan dengan jalan swadaya + 21,30 M; - Sebelah Barat berbatas dengan Darman/Rusli + 118 M; Kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, terlepas dari segala macam bentuk ikatan seperti gadai hypothek, jual beli dan sebagainya;
5. Menyatakan Putusan Hukum Incausa, dapat dijalankan (uitwinnen) dengan serta merta (uitvoar boar bij vorraad) kendatipun ada perlawanan (Verzet) atau banding maupun Kasasi; B. SUBSIDAIR - Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
