Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2007/PN.LP NY. SITI RAMELAH 1.HASAN BIN RAMLI
2.OSNER BUTAR-BUTAR
3.GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KEPALA DAERAH TK. II DELI SERDANG CQ. CAMAT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
4.ISMAIL BATUBARA
5.SAMAN SIHOTANG
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2007
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/PDT.G/2007/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. SITI RAMELAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASAN BIN RAMLI
2OSNER BUTAR-BUTAR
3GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KEPALA DAERAH TK. II DELI SERDANG CQ. CAMAT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
4ISMAIL BATUBARA
5SAMAN SIHOTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga (Van waasde verklren);

  • Surat Penyerahan Ganti Kerugian antara Alm. Wongso Wikasto dengan Almh. Tumini tertanggal 14 Maret 1963 yang diketahui Penghulu kampung Sambirejo Timur;
  • Surat Pengakuan Penyerahan Tanah antara Ramli (orang tua Penggugat) dengan Siti Ramelah (Penggugat) yang diketahui kepala kampung Sambirejo Timur tertanggal 16 Juni 1972;
  • Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 30717/IV/19 tanggal 15 Januari 1974 atas nama Rameli yang dikelauarkan Kepala Daerah Tk. I Deli Serdang;
  • Surat Keterangan Warisan nomor 160, tanggal 19 Mei 2003 No. 575/2003 tanggal 19 Mei 2003 yang dikeluarkan oleh Camat Metroyudan dan Kepala Desa Jogonegoro Kab. Magelang;
  • Surat Kematian No. 275/IX/2003, tanggal 26 September 1987 yang dikeuarkan Kepala Desa;
  • Sita Hak Milik (Revindicatoir) atas tanah perkara;
  • Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta-harta tak bergerak, maupun harta-harta yang bergerak milik Tergugat I,II,IV, dan T-V;

3. Menyatakan secara hukum (Verkoran voor recht);

  • Tanah terperkara terletak di jalan sederhana dusun 9 (seroja) Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan seluas + 4166 M2 dengan ukuran :

- Sebelah Utara berbatas d/h dengan tanah Lor VII sekarang jalan sederhana + 15,5 M;

- Sebelah Timur berbatas d/h dengan tanah Ongso Wikarto sekarang Suyono/Suherman + 205 M;

- Sebelah Selatan berbatas d/h dengan tanah Paijan Sekarang Subandrio + 23 M;

- Sebelah Barat berbatas d/h dengan tanah Darman/Paijan sekarang Ahmad/Sudirman/Rusli/Girin/Udin + 205 M;

Adalah hak kepunyaan Penggugat ;

  • Membatalkan/batal/tidak sah/tidak berkekuatan hukum, Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 592.2/20/1988, tanggal 07 Januari 1988 atas nama Tergugat V yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
  • Membatalkan/batal/tidak sah/tidak berkekuatan hukum, Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 592.2/20/1988, tanggal 07 Januari 1988 atas nama Tergugat II yang dikeluarkan oleh Tergugat III;

4. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V.

  • Ataupun sekalian orang yang oleh dan ataupun bergantung haknya atas tanah terperkara untuk mengembalikan tanah terperkara dari segala bangunan yang ada diatasnya, seluas + 2188,90 M2 dengan ukuran :

- Sebelah Utara berbatas jalan sederhana + 15,80 M;

- Sebelah Timur berbatas dengan Wongso Wikarto + 118 M;

- Sebelah Selatan dengan jalan swadaya + 21,30 M;

- Sebelah Barat berbatas dengan Darman/Rusli + 118 M;

Kemudian menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat, terlepas dari segala macam bentuk ikatan seperti gadai hypothek, jual beli dan sebagainya;

  • Untuk membayar ganti kerugian atas tanah terperkara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana seyogianya dapat dilaksanakan pembuatan sertifikatnya hingga terhalang akibat kesalahan Tergugat I,II, IV dan Tergugat V tidak luput dari tanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada Pengggugat, bersama secara tanggung renteng dengan Tergugat III;
  • Untuk mematuhi Putusan Majelis Hakim dalam segala tingkat Peradilan;
  • Untuk membayar sehala biaya yang timbul incausa, untuk segala tingkatan pemeriksaan peradilannya;

5. Menyatakan Putusan Hukum Incausa, dapat dijalankan (uitwinnen) dengan serta merta (uitvoar boar bij vorraad) kendatipun ada perlawanan (Verzet) atau banding maupun Kasasi;

B. SUBSIDAIR

- Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak