| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar baskem ataupun gudang tergugat dari lokasi pekerjaan pembangunan mayon.
3. Menyatakan sisa bahan bangunan dapat digunakan penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan Mayon.
4. Memerintahkan Tergugat menghentikan segala kegiatan dari lokasi proyek pembangunan Mayon di Desa Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo serta memberikan hak penggugat dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat.
5. Menyatakan Putusan Provisi dapat dijalankan serta merta.
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah SPK Nomor 03/SPK/PTMMM/I/2026 tanggal 24 Januari 2026.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi atas SPK Nomor 03/SPK/PTMMM/I/2026 tanggal 24 Januari 2026 ;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang talah diterima tergugat sebesar Rp 641.500.000 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Kerugian Material Penggugat, atas keterlambatan yang harus dibayarkan kepada Pemilik Proyek senilai Rp 950.000.000,- (Sembilan ratus limapuluh juta rupiah).
6. Menyatakan bahan bangunan pembangunan mayon yang ada di dalam gudang areal pembangunan mayon seluruhnya milik penggugat.
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta meskipun terdapat upaya hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|