Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1111/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH AGUS INDRAWAN Als TOLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1111/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-109/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS INDRAWAN Als TOLE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa AGUS INDRAWAN Als TOLE pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah milik EVILIANI yang berada di Jalan Flamboyan Raya Perumahan Deflamboyan Blok J No. 36-A Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2021 Terdakwa disuruh oleh teman Terdakwa untuk menjaga kandang lembu sehingga Terdakwa disuruh untuk tinggal di Jalan Flamboyan Raya tepatnya di Perumahan Deflamboyan Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang sehingga Terdakwa mengenal beberapa tetangga yang tinggal di Perumahan tersebut hingga pada bulan November 2025 terjadi musibah banjir yang mengakibatkan banyak pemilik rumah di Perumahan Deflamboyan tidak menghuni / tidak menempati rumah masing-masing di Perumahan Deflamboyan tersebut sehingga sejak awal tahun 2026 timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah-rumah yang sudah tidak ditemptai tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 wib saat Terdakwa masuk ke rumah milik EVILIANI (selanjutnya disebut Korban) yang berada di Jalan Flamboyan Raya Perumahan Deflamboyan Blok J No. 36-A Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan cara memanjat melalui genteng rumah Korban dan Terdakwa mencabuti kabel listrik rumah Korban menggunakan tang dan obeng yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil kabel listrik dari rumah Korban Terdakwa langsung menjualkan kabel listrik tersebut ke teman Terdakwa yang diketahui bernama SOKI NDURU Als BAPAK YUSTIAS (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 480.000,00,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan biaya makan / minum sehari-hari Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Aoril 2026 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa kembali ke rumah milik Korban dan dengan cara yang sama Terdakwa memanjat genteng rumah Korban untuk masuk ke dalam rumah milik Korban dan Terdakwa langsung mengambil kompor panggangan yang berada di dalam rumah milik Korban dan juga Terdakwa membuka mesin AC yang ada di dinding luar rumah Korban dan setelah berhasil mengambil kompor panggangan dan mesin AC Terdakwa langsung menjualkan mesin AC tersebut kepada SOKI NDURU Als BAPAK YUSTIAS (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan menjual kompor panggangan kepada warga setempat seharga Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan kedua barang milik Korban tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum Terdakwa, namun saat Terdakwa berhasil membawa mesin AC milik Korban tersebut ada beberapa warga yang melihat Terdakwa hingga pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wib saat Terdakwa hendak menuju jalan keluar perumahan Deflamboyan Terdakwa diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku dari pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban EVILIANI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.649.000,00,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya