| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA:
--------Bahwa ia terdakwa SUHARTONI alias TONY bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSUF (belum tertangkap) serta saksi FIRMAN EFENDI (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 Pukul 12.35 Wib saksi FIRMAN EFENDI yang berada di kantin Polresta Deli Serdang di Kelurahan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bersama dengan MUHAMMAD YUSUF, lalu saksi FIRMAN EFENDI masuk kedalam barak lajang tempat anggota Bintara Polresta Deli Serdang menginap, saksi FIRMAN EFENDI berjalan menyusuri ruangan barak lajang tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING yang terparkir di lorong barak lajang tersebut, lalu saksi FIRMAN EFENDI mengeluarkan sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor yang langsung membawa pergi keluar dari Barak Lajang tersebut, setelah diluar Barak saksi FIRMAN EFENDI menemui MUHAMMAD YUSUF dan langsung pergi keluar dari Polresta Deli Serdang menuju ke arah Tembung Pasar X.
- Bahwa pada pukul 14.00 Wib saksi FIRMAN EFENDI menemui terdakwa SUHARTONI alias TONY di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menjual sepeda motor tersebut, yang mana saksi FIRMAN EFENDI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING kepada terdakwa SUHARTONI alias TONY seharga Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa surat-surat syah, terdakwa SUHARTONI alias TONY pun membeli sepeda motot tersebut dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke Dana nomor HP atas nama saksi FIRMAN EFENDI setelah itu saksi FIRMAN EFENDI bersama dengan MUAMMAD YUSUF pun pergi.
- Bahwa sekitar pukul 15:00 Wib terdakwa SUHARTONI alias TONY langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke Asrama Baracuda Jalan Krakatau Ujung dengan maksud menjual sepeda motor milik saksi korban kepada RIDHO seharga Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) lalu setelah berasil melakukan transaksi jual beli dengan RIDHO lalu terdakwa SUHARTONI alias TONY pun mentransferkan lagi sisa uang pembelian sepeda motor kepada saksi FIRMAN EFENDI sebesar Rp.8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama FIRMAN EFENDI, sehingga dari pembelian sepeda motor melalui saksi FIRMAN EFENDI yang terdakwa SUHARTONI alias TONY jual kembali kepada RIDHO tersebut terdakwa SUARTONI alias TONY mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bawa saksi korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING yang dirugikan memlaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga tardakwa diamankan dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING mengalami kerugian sebesar Rp.35. 000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).------------------
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUHARTONI alias TONY bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSUF (belum tertangkap) serta saksi FIRMAN EFENDI (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu jika perbuatan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 Pukul 12.35 Wib saksi FIRMAN EFENDI yang berada di kantin Polresta Deli Serdang di Kelurahan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bersama dengan MUHAMMAD YUSUF, lalu saksi FIRMAN EFENDI masuk kedalam barak lajang tempat anggota Bintara Polresta Deli Serdang menginap, saksi FIRMAN EFENDI berjalan menyusuri ruangan barak lajang tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING yang terparkir di lorong barak lajang tersebut, lalu saksi FIRMAN EFENDI mengeluarkan sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor yang langsung membawa pergi keluar dari Barak Lajang tersebut, setelah diluar Barak saksi FIRMAN EFENDI menemui MUHAMMAD YUSUF dan langsung pergi keluar dari Polresta Deli Serdang menuju ke arah Tembung Pasar X.
- Bahwa pada pukul 14.00 Wib saksi FIRMAN EFENDI menemui terdakwa SUHARTONI alias TONY di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menjual sepeda motor tersebut, yang mana saksi FIRMAN EFENDI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING kepada terdakwa SUHARTONI alias TONY seharga Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa surat-surat syah, terdakwa SUHARTONI alias TONY pun membeli sepeda motot tersebut dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke Dana nomor HP atas nama saksi FIRMAN EFENDI setelah itu saksi FIRMAN EFENDI bersama dengan MUAMMAD YUSUF pun pergi.
- Bahwa sekitar pukul 15:00 Wib terdakwa SUHARTONI alias TONY langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke Asrama Baracuda Jalan Krakatau Ujung dengan maksud menjual sepeda motor milik saksi korban kepada RIDHO seharga Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) lalu setelah berasil melakukan transaksi jual beli dengan RIDHO lalu terdakwa SUHARTONI alias TONY pun mentransferkan lagi sisa uang pembelian sepeda motor kepada saksi FIRMAN EFENDI sebesar Rp.8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama FIRMAN EFENDI, sehingga dari pembelian sepeda motor melalui saksi FIRMAN EFENDI yang terdakwa SUHARTONI alias TONY jual kembali kepada RIDHO tersebut terdakwa SUARTONI alias TONY mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bawa saksi korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING yang dirugikan memlaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga tardakwa diamankan dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING mengalami kerugian sebesar Rp.35. 000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).-------
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa SUHARTONI alias TONY bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSUF (belum tertangkap) serta saksi FIRMAN EFENDI (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 Pukul 12.35 Wib saksi FIRMAN EFENDI yang berada di kantin Polresta Deli Serdang di Kelurahan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bersama dengan MUHAMMAD YUSUF, lalu saksi FIRMAN EFENDI masuk kedalam barak lajang tempat anggota Bintara Polresta Deli Serdang menginap, saksi FIRMAN EFENDI berjalan menyusuri ruangan barak lajang tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING yang terparkir di lorong barak lajang tersebut, lalu saksi FIRMAN EFENDI mengeluarkan sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor yang langsung membawa pergi keluar dari Barak Lajang tersebut, setelah diluar Barak saksi FIRMAN EFENDI menemui MUHAMMAD YUSUF dan langsung pergi keluar dari Polresta Deli Serdang menuju ke arah Tembung Pasar X.
- Bahwa pada pukul 14.00 Wib saksi FIRMAN EFENDI menemui terdakwa SUHARTONI alias TONY di Pasar X Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menjual sepeda motor tersebut, yang mana saksi FIRMAN EFENDI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna hitam abu-abu Tahun 2021 dengan Plat BK 5174 AKC Nomor Rangka MH1KD1115MK249814, Nomor Mesin : KD11E1249082 milik saksi korban ALFREZZY ANGGARA SEMBIRING kepada terdakwa SUHARTONI alias TONY seharga Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa surat-surat syah, terdakwa SUHARTONI alias TONY pun membeli sepeda motot tersebut dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke Dana nomor HP atas nama saksi FIRMAN EFENDI setelah itu saksi FIRMAN EFENDI bersama dengan MUAMMAD YUSUF pun pergi.
- Bahwa sekitar pukul 15:00 Wib terdakwa SUHARTONI alias TONY langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke Asrama Baracuda Jalan Krakatau Ujung dengan maksud menjual sepeda motor milik saksi korban kepada RIDHO seharga Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) lalu setelah berasil melakukan transaksi jual beli dengan RIDHO lalu terdakwa SUHARTONI alias TONY pun mentransferkan lagi sisa uang pembelian sepeda motor kepada saksi FIRMAN EFENDI sebesar Rp.8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama FIRMAN EFENDI, sehingga dari pembelian sepeda motor melalui saksi FIRMAN EFENDI yang terdakwa SUHARTONI alias TONY jual kembali kepada RIDHO tersebut terdakwa SUARTONI alias TONY mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bawa saksi korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING yang dirugikan memlaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga tardakwa diamankan dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban ALREZZY ANGGARA SEMBIRING mengalami kerugian sebesar Rp.35. 000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).---------------
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----- |