INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 304/Pdt.P/2026/PN Lbp | ADI SURYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 304/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 304 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas anak pertama Pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga No. 1207262809220004 yang semula Abdurrahman Al Fatih, Lahir di Deli Serdang pada tanggal 28 Juni 2020 merupakan anak kedua dari Adi Suryanto dan Sri Wahyuni berubah menjadi Abdurrahman Al Fatih, Lahir di Deli Serdang pada tanggal 28 Juni 2019 merupakan anak kesatu dari Adi Suryanto dan Sri Wahyuni.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas anak kedua Pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga No. 1207262809220004 yang semula M.Ibrahim Ar Rasyid, Lahir di Bandar Khalipah pada tanggal 08 Juli 2019 merupakan anak kesatu dari Adi Suryanto dan Sri Wahyuni berubah menjadi M.Ibrahim Ar Rasyid, Lahir di Bandar Khalipah pada tanggai 02 Juni 2020 merupakan anak kedua dari Adi Suryanto dan Sri Wahyuni.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan identitas anak-anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Keluarga Pemohon, atau dicatatkan dalam sebuahÂ
daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar dapat menerbitkan Kartu keluarga (KK) Pemohon;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengenai Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak dari Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
