Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Lbp AHMAD ROSIP HSB, S.PD, S.H. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq KAPOLRI cq KAPOLDA SUMATERA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1AHMAD ROSIP HSB, S.PD, S.H.
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq KAPOLRI cq KAPOLDA SUMATERA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat, 
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
MUHAMMAD YANI RAMBE, SH., ARDIANSYAH PUTRA MUNTHE, SH. MUHAMMAD AZMI, SH., dan SANTI RAMBE, SH., MH., adalah para Advokat/Penasehat hukum pada kantor "LAW FIRM ARHSY & ASSOCIATES", yang beralamat di Jalan Tengku Raja Muda, Nomor 06, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20511, Telp/WA : 0812-1409-9099/Email muhammadyanirambe98@gmail.com,  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 September 2026, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dan atas nama:
AHMAD ROSIP HSB, S.PD, S.H. :                       Tempat/Tanggal Lahir Tanjung Mulia, 31 Agustus 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kenari, Nomor 8/20 Dusun XII,  Kelurahan/Desa  Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya Disebut  Sebagai--------------------------------------------------------PEMOHON;
MELAWAN:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI), cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (KAPOLDA), cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG (KAPOLRESTA) yang beralamat di Jalan Jl. Sudirman No. 18, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Selanjutnya Disebut  Sebagai-------------------------------------------------- TERMOHON,
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini guna menguji sah atau tidaknya Upaya paksa penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang didasarkan pada SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap.Tsk/121/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim bertanggal 22 Juni 2026 yang diberitahukan kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) Nomor: B/77/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim, tanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Termohon.
Permohonan ini diajukan bukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan diri personal, melainkan sebagai panggilan etis demi menjaga kesucian marwah hukum, kepastian hukum yang adil, serta menegakkan supremasi Due Process of Law (proses hukum yang semestinya) sebagai pilar utama negara hukum. Pranata praperadilan merupakan instrumen kendali konstitusional (constitutional control) yang diciptakan oleh undang-undang guna menghadang laju kesewenang-wenangan kekuasaan.
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa perkara a quo dengan kejernihan nurani dan kedalaman analisis substantif. Hukum acara pidana dikodifikasikan justru untuk membatasi otoritas negara agar tidak menggilas hak kemerdekaan warga negara secara serampangan. Kekuasaan penyidikan tanpa kontrol yang presisi akan melahirkan tirani yuridis, bertentangan dengan asas fundamen:
“Satius est impunitum relinqui facinus nocentis, quam innocentem damnari”
(Jauh lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah)
Berdasarkan fondasi berpikir tersebut di atas, Pemohon mendasarkan Permohonan Praperadilan atas ketidakabsahan dokumen Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/121/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim dengan alasan sebagai berikut:
1.    Bahwa Termohon (Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang) telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak profesional, dan melanggar hukum acara pidana yang berlaku (due process of law) serta melanggar hak konstitusional Pemohon (Ahmad Rosip Hasibuan, S.Pd., S.H.). Tindakan sewenang-wenang Termohon terbukti secara nyata dan sah melalui rangkaian dugamanipulasi serta rekayasa administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang saling bertolak belakang dan cacat hukum;
2.    Bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Mei 2025 dengan pelapor atas nama Ricky Agung Fernandous Sihombing;
3.    Bahwa dalam kurun waktu penanganan Laporan Polisi a quo, Termohon telah menerbitkan 6 (enam) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang beranak-pinak dan tumpang tindih demi memeriksa satu perkara pidana yang sama, dengan rincian kronologis penerbitan sebagai berikut: 
-    Sprindik Ke-1: Nomor: SP. Sidik / 496 / XI / RES.1.11. / 2025 / Satreskrim, tanggal 26 November 2025;
-    Sprindik Ke-2: Nomor: SP. Sidik / 17 / I / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 13 Januari 2026;
-    Sprindik Ke-3: Nomor: SP. Sidik / 35 / I / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 22 Januari 2026; 
-    Sprindik Ke-4: Nomor: SP. Sidik / 145 / III / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 31 Maret 2026; 
-    Sprindik Ke-5: Nomor: SP. Sidik / 251 / VI / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 27 Juni 2026; 
-    Sprindik Ke-6: Nomor: SP. Sidik / 368 / VIII / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 01 Agustus 2026.
 
4.    Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / VI / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026);
5.    Bahwa kejanggalan dan rekayasa hukum yang sangat nyata dan telanjang terjadi ketika Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 22 Juni 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan merujuk pada SPDP Nomor: B / SPDP / 460 / XI / RES.1.11. / 2025 tanggal 26 November 2025 (Dasar Sprindik Ke-1) dan SPDP Nomor: B / SPDP / 75 / III / RES.1.11. / 2026 tanggal 31 Maret 2026 (Dasar Sprindik Ke-4);
6.    Bahwa secara logika hukum acara pidana, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 22 Juni 2026, namun di kemudian hari Termohon masih terus melahirkan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru, yaitu Sprindik Ke-5 (Nomor 251) tanggal 27 Juni 2026 dan Sprindik Ke-6 (Nomor 368) tanggal 01 Agustus 2026, secara mutlak membuktikan bahwa pada saat penetapan tersangka dijatuhkan (22 Juni 2026), Termohon belum memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah. Termohon melakukan metode penyidikan terbalik “menetapkan status tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari dasar hukum penyidikan dan alat bukti di kemudian hari”;
7.    Bahwa tindakan Termohon tersebut di atas secara nyata telah menabrak dan melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyampain SPDP secara mengikat kepada Penuntut Umum, Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Sprindik diterbitkan;
8.    Bahwa oleh karena proses penyidikan yang bersumber dari LP / B / 451 / V / 2025 / SPKT tersebut dilakukan secara serampangan, manipulatif, dan cacat formil yang sangat berat, maka demi hukum, seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh Termohon termasuk Surat Perintah Penyidikan (ke-1 sampai ke-6), SPDP, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / VI / RES.1.11. / 2026 atas nama Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
9.    Bahwa di samping cacat formil administrasi di atas, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon secara nyata dan mutlak telah menabrak Asas/Doktrin Hukum Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP Lama / Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dituntut kedua kalinya akibat perbuatan yang telah diputus dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) oleh Pengadilan Indonesia;
10.    Bahwa materiil perkara, objek perkara, subjek hukum, fakta hukum, serta kronologis peristiwa hukum penyerahan uang di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait tanah Eks-HGU PTPN II dalam Laporan Polisi a quo ini adalah identik (sama persis) dengan perkara-perkara terdahulu yang telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh badan peradilan yang berwenang;
11.    Bahwa seluruh rangkaian peristiwa hukum ini telah habis diperiksa dan dinilai secara materiil melalui Perkara Kesatu: Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1306/Pid.B/2024/PT.Medan Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 339/Pid.B/2024/PN Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
12.    Bahwa peristiwa hukum yang sama juga telah dikualifikasi dan diputus dalam Perkara Kedua: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1104/K/Pid/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 783/PID.B/2026/PT MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1396/Pid.B/2025/PN Lbp, yang juga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
13.    Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang memaksakan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas peristiwa yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi yang sangat berat dan melawan hukum, maka demi hukum, seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh Termohon termasuk Surat Perintah Penyidikan (ke-1 sampai ke-6), SPDP, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / VI / RES.1.11. / 2026 atas nama Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
14.    Bahwa di samping pelanggaran terhadap Asas Ne Bis In Idem dan cacat formil administrasi di atas, seluruh materi perkara, fakta hukum, dan kronologis penyerahan uang di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang terkait tanah Eks-HGU PTPN II yang menjadi dasar Laporan Polisi a quo, merupakan satu kesatuan kehendak pidana yang utuh dan tidak terpisahkan (satu rumpun peristiwa);
15.    Bahwa berdasarkan Doktrin Hukum Pidana dan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) / Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, jika beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka ketentuannya adalah hanya diterapkan satu aturan pidana;
16.    Bahwa secara hukum material, syarat-syarat Voortgezette Handeling (Perbuatan Berlanjut) telah terpenuhi secara mutlak dalam perkara Pemohon, yaitu: 
-    Adanya satu keputusan kehendak yang sama dari pelaku yang melingkupi rangkaian peristiwa penyerahan uang terkait tanah Eks-HGU PTPN II; 
-    Sifat perbuatan yang sama dan sejenis (tuduhan dugaan penipuan dan/atau penggelapan); dan 
-    Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan tersebut yang saling berdekatan dan terjadi pada locus yang identik (Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang). 
17.    Bahwa tindakan Termohon yang sengaja mengangsur-angsur, memilah, dan memecah-mecah (splitsing) satu peristiwa materiil yang sama menjadi beberapa Laporan Polisi baru (termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/451/V/2025/SPKT ini) untuk diperiksa secara terpisah-pisah, merupakan bentuk kesewenang-wenangan nyata, ketidakprofesionalan, dan tindakan yang mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan;
18.    Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi tetapnya telah menegaskan bahwa suatu rangkaian perbuatan yang didasarkan pada satu hubungan hukum dan kesatuan kehendak tidak boleh diajukan berulang-ulang secara dicicil atau diangsur. Rangkaian perbuatan tersebut seharusnya telah habis dinilai dan diperiksa sekaligus dalam Perkara Kesatu (Putusan PN Lubuk Pakam No. 339/Pid.B/2024/PN Lbp) maupun Perkara Kedua (Putusan MA No. 1104/K/Pid/2026);
19.    Bahwa oleh karena Termohon mendasarkan penetapan status Tersangka Pemohon pada penyidikan yang memaksakan pengulangan tindak pidana berlanjut yang sudah diputus inkracht, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Dengan demikian, Surat Perintah Penyidikan (ke-1 sampai ke-6) beserta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / VI / RES.1.11. / 2026 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan posita yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (AHMAD ROSIP HASIBUAN, S.Pd., S.H.) untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan seluruh tindakan hukum Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Pemohon didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Mei 2025 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya: 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-1 Nomor: SP. Sidik / 496 / XI / RES.1.11. / 2025 / Satreskrim, tanggal 26 November 2025; 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-2 Nomor: SP. Sidik / 17 / I / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 13 Januari 2026; 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-3 Nomor: SP. Sidik / 35 / I / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 22 Januari 2026; 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-4 Nomor: SP. Sidik / 145 / III / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 31 Maret 2026; 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-5 Nomor: SP. Sidik / 251 / VI / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 27 Juni 2026; 
-    Surat Perintah Penyidikan Ke-6 Nomor: SP. Sidik / 368 / VIII / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim, tanggal 01 Agustus 2026;
yang diterbitkan oleh Termohon; 

4.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya: 
-    SPDP Nomor: B / SPDP / 460 / XI / RES.1.11. / 2025, tanggal 26 November 2025; dan 
-    SPDP Nomor: B / SPDP / 75 / III / RES.1.11. / 2026, tanggal 31 Maret 2026;
yang diterbitkan oleh Termohon;
 
5.    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / VI / RES.1.11. / 2026 / Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026 atas nama Ahmad Rosip Hasibuan, S.Pd., S.H. adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum; 

6.    Menyatakan bahwa perkara pidana yang diproses oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT merupakan pelanggaran mutlak terhadap Asas Ne Bis In Idem dan merupakan kesatuan Tindak Pidana Berlanjut (Voortgezette Handeling) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) berdasarkan Putusan Perkara Kesatu (No. 339/Pid.B/2024/PN Lbp) dan Perkara Kedua (No. 1104/K/Pid/2026);

7.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan dan dilarang melakukan tindakan hukum lebih lanjut yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Mei 2025; 

8.    Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya seperti semula; 

9.    Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR: 
Atau apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya