| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1067/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ANWAR KETAREN, SH 2.RICKY MALIKI SINAGA, SH |
AKMAL FAUZAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1067/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6199/1.2.14/Enz.2/06/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair : ------ Bahwa terdakwa AKMAL FAUZAN bersama-sama dengan MARKO (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bandara Kuala Namu International Airport Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira Pukul 12.00 Wib saksi Wahyu Jaya, saksi Benny S. Pasaribu, dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH (ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis Sabu melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang. Kemudian saksi Wahyu Jaya dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH menemui Informan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 16.00 wib, Informan kembali menghubungi saksi Wahyu Jaya dan mengatakan bahwa orang yang akan membawa narkotika jenis sabu sudah berada di Medan dan dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), selanjutnya saksi Wahyu Jaya dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH segera pergi menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA). Kemudian sekira pukul 19.00 wib saksi Benny S. Pasaribu menghubungi saksi Wahyu Jaya dan mengatakan bahwa orang dengan ciri-ciri yang diberikan Informan sudah terlihat di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), dan pada saat saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Wahyu Jaya serta Team Unit 3 Subdit III sampai dipemeriksaan alat X-Ray, saksi Wahyu Jaya melihat Terdakwa Akmal Fauzan telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang digunakan lalu saksi Benny S. Pasaribu memeriksa badan Terdakwa dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto yang dilakban dengan menggunakan lakban warna coklat dipinggang Terdakwa. Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari MARKO (DPO) untuk dikirimkan kepada penerima yang berada di Kota Jakarta dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Jakarta dan sudah diberikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah untuk uang transport Terdakwa, padahal terdakwa Akmal Fauzan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto yang dilakban dengan menggunakan lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek Infinix X6880 warna biru dengan nomor Sim Card 081373460319 dan dengan nomor Imei I 350657452136529 dan Imei II 350657452136537, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 40 (empat puluh) lembar, 1 (satu) buah kunci mobil , 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300E warna hitam metalik BK-1664-XG dengan nomor mesin DF01214 dan nomor rangka MHFM1BA2JAK024262 dan 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang kosong dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ------------------------- ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/10163/V/2026 tanggal 14 April 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Akmal Fauzan berupa : 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto. ----------- ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2326/NNF/2026, tanggal 20 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Akmal Fauzan adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
Subsidiair : ----- Bahwa terdakwa AKMAL FAUZAN bersama-sama dengan MARKO (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bandara Kuala Namu International Airport Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira Pukul 12.00 Wib saksi Wahyu Jaya, saksi Benny S. Pasaribu, dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH (ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis Sabu melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang. Kemudian saksi Wahyu Jaya dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH menemui Informan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 16.00 wib, Informan kembali menghubungi saksi Wahyu Jaya dan mengatakan bahwa orang yang akan membawa narkotika jenis sabu sudah berada di Medan dan dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), selanjutnya saksi Wahyu Jaya dan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH segera pergi menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA). Kemudian sekira pukul 19.00 wib saksi Benny S. Pasaribu menghubungi saksi Wahyu Jaya dan mengatakan bahwa orang dengan ciri-ciri yang diberikan Informan sudah terlihat di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), dan pada saat saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Wahyu Jaya serta Team Unit 3 Subdit III sampai dipemeriksaan alat X-Ray, saksi Wahyu Jaya melihat Terdakwa Akmal Fauzan telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang digunakan lalu saksi Benny S. Pasaribu memeriksa badan Terdakwa dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto yang dilakban dengan menggunakan lakban warna coklat dipinggang Terdakwa. Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari MARKO (DPO) untuk dikirimkan kepada penerima yang berada di Kota Jakarta, padahal terdakwa Akmal Fauzan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto yang dilakban dengan menggunakan lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek Infinix X6880 warna biru dengan nomor Sim Card 081373460319 dan dengan nomor Imei I 350657452136529 dan Imei II 350657452136537, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 40 (empat puluh) lembar, 1 (satu) buah kunci mobil , 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300E warna hitam metalik BK-1664-XG dengan nomor mesin DF01214 dan nomor rangka MHFM1BA2JAK024262 dan 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang kosong dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. -------- ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/10163/V/2026 tanggal 14 April 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Akmal Fauzan berupa : 6 (enam) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 158,3 (seratus lima puluh delapan koma tiga) gram netto dengan berat keseluruhan seberat 949,8 (sembilan ratus empat puluh sembilan koma delapan) gram netto. ------- ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2326/NNF/2026, tanggal 20 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Akmal Fauzan adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
