INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 160/Pdt.G/2026/PN Lbp | dr. Ferdinan Leo Sianturi | Pristia Sudrajat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 160 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 17 April 2025, yang diperbuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mematuhi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 17 April 2025 tersebut adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menyatakan Tergugat untuk mengosongkan rumah, yang berada dalam penguasaan Penggugat dengan cara sewa, sejak putusan pemeriksaan perkara ini diputuskan. Dan bilamana Tergugat tidak beritikad baik dengan sukarela mematuhinya, maka Penggugat diberikan kewenangan untuk mengosongkan bangunan rumah tersebut secara paksa ;
6. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materil dan Immateril yang dialami Penggugat atas perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan Tergugat, yaitu :
1. Kerugian Materil :
1) Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
2) Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang konpensasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
3) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas pembayaran uang sewa rumah yang Penggugat bayarkan, yaitu sejak tanggal 9 Mei 2025 hingga rumah tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya ;
4) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pelaksanaan putusan peradilan hubungan industrial sebesar Rp. 45.565.988,- (empat puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) ;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang dibayarkan Penggugat sehubungan atas gugatan peradilan hubungan industrial yang diajukan Tergugat ;
6) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas honor jasa hukum Kantor Advokat Leo L. Napitupulu, SH.,M.Hum & Rekan, yang digunakan Penggugat dalam pemeriksaan perkara hubungan industrial yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
7) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas honor jasa hukum Kantor Advokat Leo L. Napitupulu, SH.,M.Hum & Rekan, yang digunakan Penggugat dalam mengajukan dalam pemeriksaan perkara aquo, yaitu gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Tergugat, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
2. Kerugian Immateril :
1) Menghukum Tergugat karena telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap penggunaan surat keterangan ketenagakerjaan yang dimohon Tergugat untuk Penggugat terbitkan, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
2) Menghukum Tergugat karena telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sehingga Penggugat telah menjadi Tergugat di lembaga peradilan akibat adanya gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Tergugat, yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan Serta Merta (uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
----- ATAU, bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik, mohon diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
