Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.G/2026/PN Lbp MUHAMMAD AL HUSYAIRI ALI SYAHBANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 387/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat 387
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AL HUSYAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal Zikri SHMUHAMMAD AL HUSYAIRI
Tergugat
NoNama
1ALI SYAHBANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman dengan Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus saat gugatan ini berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut :
C.    KERUGIAN MATERIL 
-    Hutang Pokok sesuai dengan yang diperjanjikan  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).--------------
-    Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).--------
-    Bunga dari hutang Pokok Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 6 % pertahun = Rp. 1200.000,x 4 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).-------------------------------------------------
-    Biaya-biaya lainya berupa biaya penagihan, biaya ahli sebesar  Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah).----------------------------
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.307.000.000 (tiga ratus tujuh juta rupiah).---------------------------------------------------------
D.    KERUGIAN IMMATERIL      
Bahwa kerugian materil tidak dapat diperkirakan akan tetapi akibat perbuatan Tergugat yang menimbulkan  beban fikiran sehingga sakit secara phisiskis patut dan layaklah jika kerugian immaterial Penggugat di taksir sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).-------------------------
4.    Apabila Tergugat tidak melunasi pinjaman tersebut, menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah jaminan dengan Nomor Surat 594/04/SKT-BS/MT/2014 kepada Penggugat yang terletak di Jalan Kapten M  Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tebung Kota  Medan berukuran panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) meter lebar kurang lebih 8 (delapan) meter luas  232, 23 m2 (dua ratus tigapuluh dua koma dua puluh tiga) meter persegi yang berbatasan dengan : 
?    Sebelah Utara berbatasan dengan Jl M Jamil Lubis
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ramlan 
?    Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Sukses
?    Sebelah Barat b erbatasan dengan tanah M Rizal
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )  perhari bila Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya.------------------------------------------
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.-----------
7.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).------------------------------
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak