| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman dengan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus saat gugatan ini berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut :
C. KERUGIAN MATERIL
- Hutang Pokok sesuai dengan yang diperjanjikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).--------------
- Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).--------
- Bunga dari hutang Pokok Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 6 % pertahun = Rp. 1200.000,x 4 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).-------------------------------------------------
- Biaya-biaya lainya berupa biaya penagihan, biaya ahli sebesar Rp. 30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah).----------------------------
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.307.000.000 (tiga ratus tujuh juta rupiah).---------------------------------------------------------
D. KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa kerugian materil tidak dapat diperkirakan akan tetapi akibat perbuatan Tergugat yang menimbulkan beban fikiran sehingga sakit secara phisiskis patut dan layaklah jika kerugian immaterial Penggugat di taksir sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).-------------------------
4. Apabila Tergugat tidak melunasi pinjaman tersebut, menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah jaminan dengan Nomor Surat 594/04/SKT-BS/MT/2014 kepada Penggugat yang terletak di Jalan Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tebung Kota Medan berukuran panjang kurang lebih 28 (dua puluh delapan) meter lebar kurang lebih 8 (delapan) meter luas 232, 23 m2 (dua ratus tigapuluh dua koma dua puluh tiga) meter persegi yang berbatasan dengan :
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jl M Jamil Lubis
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ramlan
? Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Sukses
? Sebelah Barat b erbatasan dengan tanah M Rizal
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari bila Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya.------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.-----------
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------
|